Disdik Labura Terkesan Tutup Mata Terhadap Oknum Sekolah Negeri Terkait Penyalahgunaan Dana BOS

Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Labuhanbatu Utara yang terletak di Jl. Sukarame Lingkungan V Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terkesan tutup mata terkait penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pasalnya sekolah Negeri di Labura terkesan ugal-ugalan dalam penggunaan dana BOS dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Sumatera Utara (BPK SU) selama 4 tahun Didik Labura selalu mendapat temuan terkait Dana BOS, yang mana temuan tersebut berupa pembayaraan yang tidak sesuai ketentuan, bahkan patut di duga Fiktif dan Mark-up.

Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Sumatera Utara (BPK SU) Tahun 2020 dari hasil pemeriksaan Dana BOS, terdapat realisasi belanja tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp. 16.700.000.

Selanjutnya LHP BPK SU Tahun 2021 dari hasil pemeriksaan Dana BOS, pertanggungjawaban Dana BOS tidak sesuai juknis sebesar Rp. 38.700.5000, nilainya meningkat dari tahun sebelumnya.

Lebih lanjut LHP BPK SU Tahun 2022 hal sama juga terjadi kembali berkenaan dengan Dana BOS tentang Realisasi Dana BOS tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 66.946.623,32 nilai tersebut meningkat pesat dari tahun-tahun sebelumnya.

Ironisnya di tahun 2023 masih seputar Dana BOS, berdasarkan hasil Pemeriksaan BPK SU bahwa Realisasi Dana BOS pada 18 Sekolah Negeri tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 196.678.556,59 nilai tersebut semakin meroket dari tahun-tahun sebelumnya.

Namun anehnya meskipun telah terjadi berulang-ulang kali pada Pembelanjaan/Realisasi Dana BOS yang tidak sesuai ketentuan, Disdik Labura diduga tidak mengambil sikap tegas atau tidak memberikan sanksi terhadap oknum-oknum tersebut, sehingga kesalahan tersebut selalu terulang kembali di setiap tahunnya bahkan dengan nilai yang lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya.

Dikonfirmasi Mara Pimpin Hasibuan Sekretaris Dinas Pendidikan Labura sekaligus Pembina Tim Pengelola BOS melalui WhatsApp ia mengatakan kalau temuan tersebut sudah dikembalikan.

"Semua Temuan BPK telah dikembalikan pihak sekolah". Balas Pimpin dari WhatsApp pribadinya

Ironisnya saat ditanyakan terkait sikap yang diambil atas tindakan oknum-oknum Sekolah Negeri yang diduga menyalahgunakan Dana BOS demi keuntungan pribadi dan kelompok golongan, Namun hingga berita ini sampai keredaksi Mara Pimpin tidak meresponnya.

Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 4 secara jelas mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Pasal 2 Mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. 

Sedangkan Pasal 3 Mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00. 

(Ricki Chan)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya


 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami