KPU Mengadakan Rapat Koordinasi Tentang Aturan Saat Kampanye Pilkada 2024

Padang panjang, bidikkasusnews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sejumlah aturan saat kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilkada) 2024 ini. Salah satunya, melarang melaksanakan bazar dan flashmob guna menghindari pasangan calon (paslon) melakukan pelanggaran yang mengarah pada money politic.

Komisioner KPU Padang Panjang, Masnaidi mengatakan pada saat Rapat Kordinasi Teknis Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024, Jumat (4/10/2024) rapat dilakukan di Auditorium Mifan. 

“Bazar dan flashmob ini ditengarai kecenderungannya terjadi penyimpangan. Motifnya nanti bisa mengarah kepada money politic, maka ini tidak dibolehkan,” katanya. 

Kendati begitu, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, atau tim kampanye dapat melakukan kegiatan lain seperti perlombaan olahraga, kegiatan keagamaan dan kegiatan seni budaya.

“Untuk memberian hadiah pada saat kampanye maksimal sebanyak Rp1 juta. Bentuk hadiah berupa barang dan tidak berbentuk uang. Pemberian hadiah harus dalam bentuk perlombaan,” jelasnya.

Aturan itu, terdapat Keputusan KPU Kota Padang Panjang nomor 186 Tahun 2024 tentang Penetapan Pedoman teknis Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024. Keputusan ini ditandatangani Ketua KPU, Puliandri.

Masnaidi, juga menyebutkan terkait keputusan KPU Nomor 186 ini. Diantaranya, paslon dapat membuat dan mencetak bahan kampanye sesuai dengan ukuran bahan kampanye yang difasilitasi KPU.

“Dapat dicetak paling banyak 100 persen dari jumlah maksimal yang difasilitasi KPU,” tuturnya.

Dia mengatakan, paslon dapat membuat dan mencetak Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan ukuran APK yang difasilitasi KPU. Dapat dicetak paling banyak 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU Kota Padang Panjang.

Yang turut menghadiri rapat ini adalah masing-masing paslon, pejabat Pemko terkait, unsur TNI, Polri dan undangan lainnya.

(Yuli saldeng)

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya


 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami