Pelaku Penculikan & Penganiaya Siswa Di Asahan Akhir nya Di Ringkus Polisi

Asahan, bidikkasusnews.com - Di dampingi Kasatreskrim dan Kasi Humas nya, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK, M.M, M.H mengatakan pelaku penculikan sekaligus penganiaya seorang siswa di kisaran kabupaten Asahan telah di amankan

" Pelaku masih berstatus pelajar, masing masing berinisial FMS, AZR dan GS " Ujar Kapolres kepada wartawan.

Kemudian Kapolres mengungkapkan, kejadian pada hari Senin (14/10/24) lalu, berkisar pukul 15.30 WIB, di Jalan Anyelir II Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap MHA yang dilakukan oleh 3 tersangka, yakni FMS, AZR dan GS yang ketiganya juga masih duduk dibangku SMA.

" Saat itu, ketiga pelaku memukul MHA karena dipicu oleh sakit hati dan salah paham antar teman. Akibat aksi ketiga pelaku, MHA pun harus dilarikan ke rumah sakit dan mendapat perawatan selama 4 hari " Kata Kapolres.

Lanjut Kapolres, dua pelaku masing masing berinisial FMS dan AZR berhasil di amankan pada Minggu (20/10/24) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Anggrek Nomor 23 Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur. 

Sedangkan satu orang pelaku lagi, berinisial GS masih belum bersedia menyerahkan diri dan masih dalam pencarian petugas.

" Selain kedua pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu batang broti ukuran 2×4 inch dengan panjang 1 meter dan satu unit Honda Vario berwarna hitam " Ungkapnya.

" Kepada pelaku dapat disangkakan dengan pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan atau denda paling banyak sebesar 100 juta rupiah junto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak " Pungkasnya.

Di jelaskan Kapolres, terhadap kedua pelaku yang berhasil diamankan akan dilakukan upaya diversi pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2012.

Kapolres juga menyampaikan agar warga masyarakat memahami jika kejadian tersebut murni tindak pidana yang dilakukan oleh Anak Berhadapan Hukum (ABH) terhadap anak.

" Mereka ini sebenarnya berteman dan terjadi kesalahpahaman, bukan merupakan geng motor sebagaimana yang disebutkan oleh warga di Medsos " tutupnya.

( INDRA SARAGIH )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya


 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami