Pj Bupati Batu Bara Seluruh ASN Harus Netralitas Di Pilkada 2024

Batu Bara, bidikkasusnews.com - Pj Bupati Batu Bara Heri Wahyudi Marpaung menerbitkan imbauan yang ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemkab Batu Bara, Senin (14/10/24).

Selebaran imbauan yang diterima mistar.id berisi instruksi netralitas ASN jajaran Pemkab Batu Bara dalam Pilkada serentak tahun 2024.

Dalam imbauan tersebut, Heri mengingatkan berdasarkan Ketentuan Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara jelas disebutkan ASN harus menjaga netralitas pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Heri juga imbau ASN tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Sedangkan dalam menggunakan hak pilihnya, Heri mengatakan dapat digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bagi Aparatur Sipil Negara yang tidak menaati ketentuan dan melakukan pelanggaran terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” pungkas Heri Wahyudi Marpaung.

Informasi yang diperoleh  Bidik Kasus  imbauan tersebut diterbitkan Pj Bupati merespon tuntutan elemen mahasiswa dan masyarakat yang menggelar unjuk rasa di kantor Bupati beberapa waktu lalu. Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemkab Batu Bara, Senin (14/10/24).

Selebaran imbauan yang diterima mistar.id berisi instruksi netralitas ASN jajaran Pemkab Batu Bara dalam Pilkada serentak tahun 2024.

Dalam imbauan tersebut, Heri mengingatkan berdasarkan Ketentuan Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara jelas disebutkan ASN harus menjaga netralitas pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Sedangkan dalam menggunakan hak pilihnya, Heri mengatakan dapat digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bagi Aparatur Sipil Negara yang tidak menaati ketentuan dan melakukan pelanggaran terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” pungkas Heri Wahyudi Marpaung.

Informasi yang diperoleh  Bidik Kasus  imbauan tersebut diterbitkan Pj Bupati merespon tuntutan elemen mahasiswa dan masyarakat yang menggelar unjuk rasa di kantor Bupati beberapa waktu lalu.

(A.Nst)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami