Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Kordiv HP2H Bawaslu Pakpak Bharat Paparkan Pengawasan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

Pakpak Bharat, bidikkasusnews.com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pakpak Bharat menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Aula Balai Diklat, Desa Cikaok, Kec. Sitellu Tali Urang Julu, Kabupaten Pakpak Bharat, Juma't (04/10/2024).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga (Kordiv HP2H) Wei Rana Capah, pada sambutannya Wei Rana mengatakan Bawaslu harus bersama-sama dengan seluruh lapisan masyarakat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pemilihan, dengan adanya peran partisipatif dari seluruh lapisan masyarakat maka kita bisa berkeyakinan bahwa proses pelaksanaan tahapan itu bisa berjalan sesuai dengan harapan kita.

Wei Rana Capah juga menjelaskan tentang kampanye dalam materi sosialisasinya, bahwa kampanye itu adalah menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota. Lanjutnya menjelaskan, pengawasan tahapan kampanye terdiri atas, pengawasan tim kampanye pasangan calon, pengawasan materi dan ujaran kampanye, pengawasan kampanye pertemuan terbatas, pengawasan kampanye pertemuan tatap muka.

Wei Rana juga menjelaskan kampanye yang dilarang dalam Pasal 69 UU Nomor Tahun 8 Tahun 2015, UU Nomor 10 / 2016, yaitu, mempersoalkan Dasar Negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menghina seseorang, Agama, Suku, golongan, calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota, calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik; melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan/atau kelompok masyarakat.

Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan kelompok masyarakat dan/atau partai politik; mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, adapun potensi masalah dalam tahapan kampanye, seperti penayangan iklan kampanye di media cetak dan elektronik selain yang difasilitasi oleh KPU, politik uang; pencetakan dan pemasangan alat peraga kampanye diluar ketentuan yang ditetapkan oleh KPU.

Dalam kegiatan tersebut yang menjadi peserta sosialisasi adalah Komunitas Jurnalis Pakpak Bharat (KJPB); Serikat Media Siber Indonesia (SMSI); Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), alumni SKPP dan P2P Bawaslu Pakpak Bharat, Pengurus Forum Komunikasi Kepala Desa Pakpak Bharat; Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia daerah Pakpak Bharat; Pesada AHMO; Pimpinan Daerah Pemuda Muhamadiyah, Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor, Pemuda Pancasila, IPK, GAMKI, GMNI, Rempu Pemuda Pakpak Simsim (RPSPS).

Artikel Terkait

Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami