Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com - Inspektur Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara (Kab. Labura) Indra Paria, ST.,M.Si, CGCAE dinilai selalu bungkam ketika dimintai tanggapan terkait Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Utara (BPK SU) terhadap Instansi-Instansi di Labura. (01/11/2024).
Sebelumnya jurnalis Bidik Kasus meminta tanggapan kepada Indra Paria terkait pemberitaan atas Temuan BPK SU kepada Instansi-instansi Dinas yang berada di Labura Melalui Pesan WhatsApp pribadinya namun Indra Paria tidak memberikan komentar dan tanggapan atas pemberitaan tersebut sehingga dinilai Bungkam.
Diluar nalar ternyata Inspektorat Labura juga salah satu dari Instansi pemerintah yang ditemukan oleh BPK SU pada Realisasi biaya Penginapan pada perjalanan Dinas yang dilaksanakan sebanyak 11 kali sebesar Rp. 17.281.200,- yang patut diduga Fiktif.
Sesuai LHP BPK SU, terdapat 13 SKPD yang tidak menginap dan tidak terdapat dalam catatan hotel pada tanggal Pelaksanaan Perjalanan Dinas sebagai tanggal yang tertera dalam bukti pertanggungjawaban sebesar Rp. 93.235.570.
Pada rincian tersebut diketahui Inspektorat Kab. Labura Sebagai Instansi Urutan Terbanyak kedua atas Realisasi Pembayaran yang diduga Fiktif tersebut.
Demi keseimbangan berita Jurnalis Bidik Kasus menyambangi Kantor Inspektorat Kab. Labura untuk melakukan Konfirmasi terkait temuan tersebut, Namun Inspektur dan Sekretaris Inspektorat tidak berada diruangannya/tempat. (01/11/2024).
(Ricki Chan)
Komentar