Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap Hingga Meninggal Dunia Dua Sejoli Dihukum 10 Tahun Penjara

Simalungun, bidikkasusnews.com - Dua sejoli yang sejak lama menjalin asmara yang sebelumnya masih sama sama duduk di salah satu bangku SLA di Kabupaten Simalungun akhirnya terbuai dalam jalinan asmara. 

Tak dapat dipungkiri peluk mesra saat menikmati dinginnya malam dan sudah pasti si iblis pun menggoda dengan bisikan ayo lakukanlah. Dinginnya malam nikmatnya pelukan hingga godaan si iblis terlaksana kira kira demikian awal mula pasangan asmara. 

Sebagaimana yang dilakukan dua sejoli ini  Cinta asmara membawa petaka atas kelahiran seorang bayi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan lahir batin dalam hati nurani hal hasil dipertanggungjawabkan dalam jeruji besi.  Karena bayi yang lahir bukannya dirawat ibunya tapi di buang ayahnya ke perkebunan Toba Sari  akhirnya si bayi pun meninggal dunia. 

Usut punya usut siapa pelaku dan bayi siapa itu , ternyata bayi tersebut hasil hubungan gelap dua sejoli yang dilanda asmara akhirnya kedua ditetapkan jadi tersangka hingga terdakwa yakni Viky Arya Ramanda (18) warga Emplasmen Toba Sari Kecamatan Sidamanik dan Aliya Sahara (20) warga Dusun Simpang Kopi Nagori Manik Rambung Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun. 

Viky dan Aliya sama sama dijatuhi hukuman 10 tahun penjara di sidang Pengadilan Negeri Simalungun. 

Selain hukuman badan masing masing terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 1 Miliar dan bila tidak bisa dibayar maka diganti hukuman 6 bulan hukuman Terdakwa Viky Ariya dijerat Pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 - KUHP dan terdakwa Aliya Sahara dijerat Pasal 76 c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 80 ayat (3) Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Terbukti melakukan pidana menempatkan membiarkan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia. 

Dalam menanggapi putusan tersebut terdakwa Aliya yang di dampingi penasehat hukumnya karena merasa tidak ikut serta melakukan , ia pun mengajukan banding sedangkan Terdakwa Viky menyatakan pikir pikir. 

(Janki Sijabat)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami