Medan, bidikkasusnews.com - Anggota DPRD Kota Medan, Janses Simbolon sosialisasikan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan. Sebab, masih banyak masyarakat belum faham dengan program kesehatan Pemko Medan, Hal itu disampaikan Janses Simbolon saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan Berlokasi di Jalan KL Yos Sudarso Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sabtu (19/01/2025). di Hadiri 500 Lebih Konsutien (Peserta Sosialisasi Perda).
Dalam kegiatan itu, Janses Simbolon bersama tim sosialisasinya menyampaikan, sesuai Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2012, pembangunan kesehatan merupakan tanggungjawab bersama, antara pemerintah, swasta dan masyarakat, sehingga derajat kesehatan setinggi-tingginya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia dapat tercapai.
Disebutkan, Sistem Kesehatan Kota (SKK) Medan terdiri dari, upaya kesehatan, regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan, makanan, manajemen dan informasi kesehatan serta pemberdayaan masyarakat, merupakan pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan, dilaksanakan pemerintah daerah swasta dan masyarakat.
Selain itu, SKK Medan juga untuk mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau, terbuka bagi masyarakat dan meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan, serta mewujudkan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Pemerintah daerah bertanggungjawab terhadap pengelolaan pelayanan kesehatan dasar, secara operasional dilaksanakan oleh dinas melalui Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan UPT Dinas, sedangkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) merupakan pusat rujukan bagi seluruh sarana kesehatan pemerintah, dan rumah sakit swasta juga dapat menjadi rujukan bagi pelayanan kesehatan.
Pemerintah daerah juga berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil, terbuka dan terjangkau bagi masyarakat, serta mendorong swasta dan masyarakat untuk berperan aktif secara mandiri dalam mengatasi masalah pembiayaan usaha kesehatan perorangan dan usaha kesehatan masyarakat.
Janses Simbolon menjelaskan “Kita Berhak mendapatkan perlindungan Kesehatan, karena Kesehatan masyarakat telah diatur undang – undang” Jelasnya.
Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja.
Di akhir acara penyelenggara Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan, Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Janses Simbolon Memberikan Bantuan Beras Serta Souvenir kepada 500 Lebih Masyarakat Medan Labuhan dan sekitarnya.
(Ariayansah Lubis)
Komentar