Diduga Manager PT ABM terlalu Arogan hingga memerintahkan BKO Untuk melakukan penyiksaan kepada Pencuri brondolan

LABUSEL, bidikkasusnews.com - Di duga telah terjadi Penyiksaan yang di lakukan oleh BKO yang ngepam di PT ABM desa perkebunan teluk panji kecamatan kampung rakyat kabupaten labuhan batu selatan pada hari kamis 26/12/2024 yang di perintahkan langsung oleh manajer kebun PT ABM.

sungguh tidak mencerminkan seorang manusia apa lagi dia seorang abdi negara yang menjaga negara republik indonesia ,hanya Brondolan yang di curi sekitar 15 kg, yang di lakukan oleh tiga orang pelaku yang berinisial WR(21),DK(20), KS(30)sampai di pukuli sama alat pukulan satpam yang terbuat dari bahan plastik padat, penyiksaan itu di lakukan sampai dua jam tanpa henti.

Lanjut, penyiksaan ini atas instruksi dari bapak manager perusahaan PT ABM labusel sungguh contoh atasan yang tidak mempunyai akhlak dan jiwa pemimpin yang tidak baik bagi perusahaan dan bagi karyawannya dan pihak perusahaan pun tidak memberi kabar keluarga korban bahwa anak mereka di bawak perusahaan sampai satu malaman apakah ini (SOP) Perusahaan PT ABM menangani pencuri brondolan.

Pasal 39 undang undang (uu) TNI nomor 34 tahun 2004 melarang anggota TNI untuk terlibat dalam kegiatan bisnis.larangan ini termasuk menjadi centeng perkebunan.

Larangan ini bertujuan agar anggota TNI tetap profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga keamanan negara.

Korban yang bernama Yuda dan kedua temannya sangat trauma dengan apa yang di lakukan oleh perusahaan yang sangat kejam terhadap saya dan kedua temannya, kami di perlakukan sangat tidak manusiawi oleh oknum TNI yang ngepam di PT ABM LABUSEL yang di Dusun 8 Sei kalam Desa perkebunan Teluk Panji Kecamatan kampung Rakyat kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan sempat oknum TNI tersebut mengatakan kepada pelaku" kita dor aja, kita tempel sambil mengeluarkan peluru senapannya ucapnya.

Dan pihak jurnalis langsung melakukan konfirmasi ke menejer PT ABM Labusel melalui pesan WhatsApp terkait kejadian ini tetapi tidak ada jawaban dari beliau.

Konfirmasih yang sama di lakukan oleh pengacara korban penganiayan oleh bapak Jerlinto Simanjuntak,SH menjelaskan mediasi Uda kami lakukan bg, untuk pertemuan pertama mereka sudah mengakui kesalahan dan menerina tuntutan korban, dan mencapai kesepakatan, dan melalui komunikasi pihak PT ABM mengikuti kesepakatan dan pihak pengacara akan mengambil tindakan tegas, untuk melaporkan ke polres dan Denpom (PM) Labuhanbatu.

Di karena kan pihak perusahaan telah melakukan tekanan dan pengancaman jika tidak mau berdamai dengan perusahaan kepada salah satu orang tua korban yang di lakukan langsung oleh menejer PT ABM sedang kan dua korban sudah di ajak berdamai dengan memberikan imbalan berupa uang sejumlah 1juta rupiah. (Ir,Lubis)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami