Dinas Sosial Agara Salurkan Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana

Kutacane, bidikkasusnews.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (Pemkab Agara) melalui Dinas Sosial Menyalurkan Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana (PENA) dan Bahan Bangunan Rumah (BBR) dari Kementerian Sosial kepada masyarakat yang terdampak bencana alam. 

Penyerahan bantuan kepada korban pasca bencana tahun 2024 lalu itu berlangsung di halaman dinas sosial ni setempat,  Senin (24/2).

Dalam sambutannya Wakil Bupati Aceh Tenggara Heri Al Hilal mengatakan, bahwa bantuan diberikan kepada 106 penerima dan 54 Bantuan BBR yang tersebar di Kecamatan Ketambe, Bambel, Tanoh Alas, Babul Rahmah, Darul Hasanah, dan Kecamatan Babussalam, merupakan wujud komitmen  Pemerintah Aceh Tenggara yang terus hadir dan peduli akan kehidupan masyarakat. 

“semoga dengan bantuan ini dapat memulihkan perekonomian dan hunian masyarakat yang terkena dampak dari bencana alam banjir bandang dan bencana lainnya.” kata Heri Al Hilal.

Ia menambahkan, kami sangat menyadari bahwa keberadaan bantuan Pena dan BBR memiliki arti penting dan strategis di tengah masyarakat, karena melalui bantuan PENA dan BBR kita  dapat memulihkan kemandirian keluarga yang terdampak untuk mengembangkan usaha ekonomi produktif serta mampu memberi nilai ekonomis dan kemandirian.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Sosial Bahagiawati menambahkan, kriteria kelompok  bantuan PENA berupa bantuan usaha perdagangan atau kelontong, peternakan, pertanian serta usaha pelayanan jasa seperti pangkas dan usaha pakaian jadi. 

Kemudian untuk Kriteria bantuan BBR  kepada korban bencana yang mengalami rumah rusak ringan, sedang dan berat, mendapatkan bantuan material bangunan, sesuai dengan kebutuhan penerima.

Bahagiawati menjelaskan, adapun mekanisme penyaluran yang dilakukan yaitu melalui transferan dana dari kementerian sosial  bekerja sama dengan Bank Mandiri langsung ke rekening  penerima bantuan, setelah itu penerima bantuan bisa langsung membelanjakan sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya sesuai dengan Prog orderan yang telah mereka belanjakan.

Kemudian selama 3 bulan, 16 Pendamping Sosial dari Kementerian Sosial akan melakukan pendampingan serta pengawasan terhadap bantuan tersebut.

(Noris Ellyfian)

Artikel Terkait

Aceh|Berita|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami