Kutacane, bidikkasusnews.com - Ratusan mahasiswa tergabung dalam Gerakan Aliansi Mahasiswa Bersatu Aceh Tenggara menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat, Senin, (24/2).
Aksi demo ratusan mahasiswa tersebut ditandai dengan membakar ban bekas sebagai bentuk protes.
Selain membakar ban bekas, aksi mahasiswa yang turun ke jalan tersebut juga membloke ruas jalan utama Kutacane - Medan, tepatnya di depan Gedung DPRK Aceh Tenggara, tempat lokasi unjuk rasa berlangsung.
Dalam orasinya, kordinator aksi Eko Widiyanto mengatakan, Aksi ini sebagai bentuk protes mahasiswa terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan sektor pendidikan, protes kebijakan pemerintah khususnya terkait efisiensi anggaran.
"Kami menuntut agar pemerintah mengkaji ulang tentang efisiensi anggaran, terutama pada efisiensi pendidikan. Kami juga meminta agar anggaran pendidikan diprioritaskan dan dievaluasi untuk memastikan akses pendidikan yang lebih baik bagi rakyat," tegasnya.
Eko menyebutkan, aksi mereka dilakukan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab sebagai bagian dari elemen intelektual bangsa. Aksi itu juga dilakukan atas beberapa kebijakan pemerintah yang menimbulkan berbagai persolan dan dampak signifikan terhadap tata kelola pemerintahan serta kesejahteraan rakyat.
Lanjutnya, seharusnya efesiensi anggaran ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan tata kelola yang baik. Namun pemotongan anggaran yang tidak tepat justru menyebabkan penurunan kualitas pelayanan publik dan lebih banyak diarahkan untuk sektor pendidikan, agar dapat mendorong kualitas dan pemerataan pendidikan di Indonesia.
"Kami meminta pemerintah untuk evaluasi kebijakan efesiensi anggaran kementerian agar tidak merugikan pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat serta menolak efesiensi anggaran di sektor pendidikan karena mengancam investasi masa depan bangsa menuju Indonesia Emas 2045," katanya.
Selain itu, Eko juga menyoroti program makan bergizi gratis merupakan progam pemerintah pusat dan memiliki tujuan yang baik dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun dia menilai, program tersebut kurang tepat dan implementasinya diduga tidak merata sehingga esensi program perlu dikaji ulang.
Eko menegaskan, sebagai mahasiswa dan bagian dari masyarakat sipil akan terus berjuang demi terwujudnya pemerintahan yang lebih transparan adil dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
"Kami akan terus memperjuangkan dan mengawal kebijakan pemerintah. Massa mahasiswa berharap aspirasi mereka dapat diterima oleh pemerintah demi kebaikan bersama," pungkasnya.
Adapun sejumlah poin tuntutan yang diserahkan massa mahasiswa kepada Pemerintah Pusat melalui DPRK Aceh Tenggara, yaitu:
1. Hapuskan multifungsi TNI/Polri dalam sektor sipil karena melenceng dari cita-cita reformasi Indonesia.
2. Mendesak adanya evaluasi mendalam terhadap kinerja kabinet Merah Putih dengan mempertimbangkan profesionalisme dan kepentingan rakyat sebagai perioritas yang dapat mengajak elemen masyarakat akademisi dan mahasiswa untuk terus mengawal kebijakan pemerintah agar tetap berpihak kepada kesejahteraan rakyat dan prinsip keadilan sosial.
3. Menuntut pemerintah untuk evaluasi kebijakan efisiensi anggaran kementerian agar tidak merugikan pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat.
4. Menolak efisiensi anggaran di sektor pendidikan karena mengancam investasi masa depan bangsa menuju Indonesia emas 2045.
5. Menolak penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lingkungan kampus, yang berpotensi merusak lingkungan akademik mencederai independensi perguruan tinggi,
serta bertentangan dengan prinsip keberlanjutan.
6. Memberikan hak-hak dosen yang mangkrak seperti tunjangan kinerja atau Tukin bagi dosen ASN dan memastikan kesejahteraan tenaga pendidik.
7. Meminta pemerintah untuk memperbaiki konsep dan implementasi program makan bergizi gratis agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kebijakan lainnya.
8. Mewujudkan Reforma Agraria dengan mencabut Proyek Strategis Nasional (PSN) yang justru merugikan masyarakat.
9. Melakukan evaluasi terhadap Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 tahun 2025 sehingga adanya peraturan turunan dari Inpres tersebut.
(Noris Ellyfian)
Komentar