Panwaslih Aceh Tenggara Menerima Laporan Akhir Panwascam Kecamatan

Kutacane, bidikkasusnews.com - Menjelang berakhirnya masa jabatan Panwascam se Aceh Tenggara, pihak panwascam menyerahkan laporan akhinya kepada pihak Panwaslih bertempat di kantor kecamatan bambel, laporan tersebut diterima oleh Ribuan Efendi selalu Koordinator Divisi P2H, Selasa (25/2) kemarin. 

Dalam penyusunan laporan dan evaluasi kinerja panwascam, panwascam mengundang tenaga ahli dari pihak bawaslu Aceh Tenggara yaitu Lusiana, M. Si dan Erdarina Pelis yang merupakan mantan Komisioner KIP beserta Kepala Badan Kesbangpol sebagai pengarah realisasi NPHD Panwaslih. 

Sementara itu penyusunan laporan akhir kecamatan telah dilaksanakan di awal bulan Februari dengan memperhatikan regulasi dan intruksi bawaslu. Laporan yang dimaksud merupakan rangkaian dari pengawasan tahapan - tahapan pilkada, termasuk laporan realisasi NPHD transferan kecamatan. Dan panwascam diberi waktu selama 10 hari untuk menyelesaikan laporan yang dimaksud. 

Format laporan disusun dalam bentuk hardcopy dan softcopy menggunakan media flashdisk atau media penyimpanan lainnya, masing - masing tangkap lima dan disampaikan kepada ketua dan anggota panwaslih Aceh Tenggara. 

Adapun dasar - dasar kegiatan : 1.Kegiatan tersebut tertera di Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota pasal 11 panwaslu kecamatan dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 melakukan pelaporan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemilihan ditingkat kecamatan ke panwaslih kabupaten. 

2.Surat Bawaslu RI Nomor : B-91/PR.04.01/K1/02/2025 Tanggal 21 Februari 2025 tentang laporan akhir pelaksanaan pengawasan panwascam kabupaten. 

(Noris Ellyfian)

Artikel Terkait

Aceh|Berita|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami