DPD LIIRA Tebing Tinggi Laporkan Kades Sibulan Dan Kades Gunung Para II Yang Diduga Korupsi Dana Desa

Tebing Tinggi, bidikkasusNews.Com - Walikota Lira Indra HS Putra Rabu (5/3/2025) mengatakan pada awak media di kediamannya Jalan DI. Panjaitan.Tebing Tinggi. bahwa pagi tadi saya sudah memerintahkan Sekertaris Lira Bapak Amarulah untuk berangkat ke Kejatisu dalam hal melaporkan adanya dugaan Penyalahgunaan Dana Desa.

Berhubung Kondisi Saya masih dalam keadaan Cidera,sehingga saya masih belum bisa melakukan  kegiatan.karena itulah Pak Sekjen dan Wakil Walikota Lira yang berangkat ,yang mana  kami  menduga apa yang di lakukan Kepala Desa Sibulan  dan kepala Desa Gunung Para II.Dalam  Laporan penggunaan Dana Desa nya Di duga banyak terjadi penyimpangan. 

Desa Sibulan (Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang bedagai, Sumut) misalnya' , Adanya dugaan Fiktif yang di lakukan Kepala Desa terkait perpustakaan/taman bacaan milik Desa, Yang mana dari penulusuran Tim Lira dan keterangan yang di dapat Perpustakaan ini tak pernah ada. Yang mana di dalam laporan penggunaan nya di dapati 24 Juta di tahap 2 pencairan Dana Desa, dan 28 Juta di tahap 3 dalam pencairan dana desa pada tahun 2022.

Kemudian dalam pembangunan pagar pemakan, di duga adanya laporan penggunaan Dana Desa yang patut di duga di Rekayasa, dalam laporannya seperti data yang kita punya', ada nya penggunaan dana Desa 100 juta untuk 200 meter pagar pemakaman pada penggunaan Dana Desa tahun 2023 pencairan di tahap kedua, dan adanya penggunaan dana Desa di tahap ke 3 , sebesar 125 juta untuk 200 meter pagar pemakaman. Namun faktanya di lapangan' panjang pagar pemakaman setelah kita lakukan cek di lapangan hanya 200 meter, yang seharusnya 400 meter dengan anggaran 225 juta. 

Banyak nya laporan penggunaan dana desa juga terkait adanya pelatihan pelatihan pada masa pendemi COVID-19, tahun 2021 dan tahun 2022, yang mana kita menduga banyak di rekayasa demi untuk mencari ke untungan semata, karena pada saat itu adanya PPKM, sesuai Peraturan pemerintah Nomor 21 thn 2020. Hal ini juga terjadi di laporan penggunaan dana Desa Gunung para II. Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang bedagai, Sumut. 

Untuk Gunung para II  juga adanya dugaan  penggunaan dana Desa yang fiktif . Hal ini terkait adanya lumbung Desa yang sama sekali tidak kita dapati di lapangan Lumbung tersebut. Antara Desa Gunung para II dan Desa Si Bulan kami duga juga sama permainan nya. Hanya saja Kepala Desa Gunung para II  ini Rangkap jabatan sebagai Karyawan PTPN III,yang mana Desa Gunung Para II ini masih di dalam lingkungan Perkebunan, dan tentunya di khawatir kan terjadinya konflik of enterest. 

Sesui Undang undang Desa No 6 tahun 2014 pasal 29 menyatakan' kepala Desa di larang Rangkap jabatan lain, dan hal ini juga berkaitan dengan Code Of Conduct perusahaan terhadap benturan kepentingan.tutp Indra. 

(SW. S)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami