Muko-muko, bidikkasusnews.com - Kebijakan Perusahaan Listrik Nasional yang mencabut meter PLN pasca bayar tanpa kompromi ternyata tidak menguntungkan bagi pelanggan PLN. Meski dalam surat pemberitahuan apabila setelah tanggal 20 setiap bulannya tidak ada pelunasan, maka PLN akan melakukan pemutusan sementara Kwh meter.
Eni (33) yang akrab disapa Makdareh salah seorang pelanggan PLN di kawasan muko-muko, Kenagarian Koto Malintang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat merasa dirugikan atas kebijakan tersebut.
Pada hari Selasa tanggal (25/3/2025), dirinya terkejut melihat Kwh Meter dirumahnya dicabut padahal telat baru beberapa hari bayar tagihan listrik dirumahnya.
Kemudian ia menghubungi salah seorang petugas PLN Ranting di Muko-muko, Kenagarian Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Setelah menghubungi petugas tersebut, dia tidak diberitahukan dengan jelas kenapa kwh meternya dicabut. Akan tetapi ia akan disambungkan lagi dengan diganti dengan sistem pulsa.
Parahnya lagi, menurut Makdareh terlihat dari hasil pencabutan kwh tersebut berantakan penutup berhamburan di tanah seperti dicabut dengan paksa.
Bukan hanya Makdareh, pengalaman tidak mengenakkan ini juga dialami Beberapa warga.
Dia pernah telat 2 hari kemudian petugas dari PLN mencabut KWhnya langsung ke rumahnya tanpa memberi peringatan atau surat bila dalam sehari dua tidak dibayar maka KWhnyapun akan dicabut.
Sementara itu, ketika awak media ini mencoba mengkonfirmasi Ridho petugas meteran melalui via ponselnya tidak aktif dan ditemui ke PLN Ranting di Muko-muko hanya diterima petugas pelayanan di kantor tersebut.
Kemudian petugas tersebut menghubungi salah seorang pimpinannya dan berdalih bahwa kebijakan perusahaan itu sudah berjalan sejak lama.
”Apabila pelanggan tidak membayar melewati tanggal 20 setiap bulannya, maka kwh meter akan diputus sementara,” ujarnya.
Kemudian, katanya setelah pelanggan membayar denda maka jaringan listrik akan dipasang kembali tetapi dengan sistem menggunakan token.
Dia juga mengatakan sistem di tempatnya sudah keluar siapa saja yang belum memenuhi kewajiban pembayaran melewati tanggal 20 maka petugas langsung memutus jaringan.
Aneh dan anehnya lagi , pembayaran tagihan PLN, terbayarkan doblle melalui brimo oleh 2 orang di bulan February 2025 berhasil.
“Setahu saya kalau sudah di bayar, di coba kembali membayar dibulan yang sama akan di tolak. Tetapi ini tetap masuk. Dan pihak bagian penagihan tidak memberi tahu”, tutur Makdareh.
Tapi bulan Maret 2025 ini telat 5 hari pembayaran tagihan, karena lupa pihak pencatat PLN (Ridho) langsung mengobrak abrik meteran dan memutuskan aliran listrik tanpa peringatan melalui lisan atau surat tanpa sepengetahuan pemilik rumah. Kebetulan pemilik rumah sedang tidak di rumah, pungkas Makdareh.
(Fitri Yeni Wasila)
Komentar