Asahan, bidikkasusnews.com - Polda Sumut sudah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tewasnya seorang pelajar di Asahan bernama Pandu Syahputra Siregar (18) yang di sebut sebut di duga di aniaya oleh oknum Polisi di Kabupaten Asahan Sumatera Utara.
Dalam Rillies nya di Mapolres Asahan, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono menyampaikan bahwa pihak nya telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tewasnya Pandu.
" Dari hasil pemeriksaan, kami telah menetapkan sebanyak 3 orang tersangka, yaitu Dimas Adrianto Pratama, Yudi Siswoyo dan Akhmad Efendi " Ujar Sumaryono (18/03).
Lanjut nya, Dimas dan Yudi berprofesi sebagai Banpol di Polsek Simpang empat sedangkan Akhmad Efendi kemarin seorang Polisi berpangkat IPDA dengan jabatan Kanit Reskrim di Polsek Simpang Empat Polres Asahan.
Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Akhmad Efendi dan 2 bantuan polisi (Banpol) Polsek Simpang Empat Dimas Adrianto Pratama dan Yudi Siswoyo ditetapkan sebagai tersangka.
" Ke tiga nya di tetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan dan menjalani pemeriksaan terhadap 12 orang saksi " Terang nya.
" Semua saksi kami periksa " Katanya lebih lanjut dia juga mengatakan saksi yang di periksa dari saksi yang bonceng, saksi yang ada di tempat perkara, saksi Polsek, saksi dari rumah sakit, dan saksi di rumah korban.
Di jelaskan Sumaryono, dari kasus ini ketiga tersangka dijerat menggunakan UU Perlindungan Anak dan Ketiga nya terancam hukuman maksimal 17 tahun penjara.
" Pasal yang disangkakan terhadap kasus ini yaitu pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 yaitu tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 17 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 3 miliar, Jo pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, kami subsidiari kan dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun, " ucapnya.
Di terangkan Sumaryono, ketiga tersangka di nilai melakukan penganiayaan terhadap korban di TKP, dimana Pandu dianiaya setelah melompat dari atas sepeda motor.
" Di TKP, korban meloncat kemudiaan inilah terjadi penganiayaan yang telah saya sampaikan tadi dilakukan oleh terduga pelaku utama yaitu saudara DAB, kemudian dilakukan juga oleh AE dan dibantu oleh saudara YS.
Setelah di aniaya, korban dibawa ke Polsek kemudian dibawa berobat ke Puskesmas, lalu di Polsek, keluarga diminta menjemput korban, setelah itu korban kembali ke rumah, dan esok nya setelah dirawat di rumah sakit korban pun meninggal dunia," tutupnya.
( INDRA SARAGIH )
Komentar