Polres Simalungun Tangkap Pengedar Ganja di Lapo Tuak

Simalungun, bidikkasusnews.com - Komitmen Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Simalungun,Sumatera Utara semakin nyata. Teranyar kembali ringkus seorang pengedar narkotika jenis ganja dari lapo tuak, Kelurahan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba mengatakan, pria yang disebut pengedar ganja itu berinisial PS alias Jurleha (69), warga Girsang I Sidasuhut, Kelurahan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

“Penangkapan berlangsung di warung tuak miliknya sendiri, Selasa (11/2/2025) sekira pukul 16.30 Wib. Berawal dari adanya informasi masyarakat. Barang bukti yang diamankan, ganja dengan total berat bruto 23,91 gram,” kata AKP Verry Purba, Kamis (13/3/2025).

Selain satu bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,35 gram, petugas juga mengamankan barang bukti satu bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 21,56 gram. Sehingga total berat bruto ganja yang berhasil disita adalah 23,91 gram.

“Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 22 bungkus plastik klip kosong, satu bungkus plastik asoi berisi bijih ganja, dan satu unit handphone Android merek Oppo warna silver,” tambah AKP Verry Purba.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan akan dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di atasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Tim)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami