SATRESKRIM POLRES PADANG PANJANG TANGKAP DUA PELAKU JUDI ONLINE ASAL KUANSING

PADANG PANJANG, bidikkasusnews.com - Jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang tangkap dua orang lelaki pelaku judi online di sebuah kafe di kelurahan bukit surungan pada senin 3 maret 2025 pukul 23.44 Wib.

Kedua pelaku yakni inisial (R)44 thn dan (RS )24 tahun kedua pelaku merupakan warga asal Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso WP S.I.K.,M.A.P melalui Kasat Reskrim AKP Wiko Satria Afdal S.I.K membenarkan atas penangkapan kedua orang pelaku judi online jenis slot tersebut yakni R dan RS di kedai Hai Cofee pada senin tanggal 3 maret pukul 22.45 wib.

Wiko mengatakan kedua pelaku di tangkap tangan oleh tim opsnal Macan Marapi ketika sedang asik bermain judi online jenis slot di sebuah kafe yakni Hai Cofee yang mana saat itu kedua pelaku langsung tertangkap tangan sedang melakukan permainan judi online jenis slot sehingga tidak bisa mengelak lagi ujar Kasat Reskrim.

Dari tangan pelaku kami mengamankan dua unit Handphone merk Oppo dan Xiaomi dengan sejumlah uang yang menjadi saldo deposit di dalam akun judi online milik kedua pelaku.

Kepada masyarakat kami harapkan jangan sungkan memberikan informasi kepada jajaran kami apabila menemukan adanya tindakan penyakit masyarakat seperti perjudian, judi online, minuman keras, prostitusi dan berbabagi jenis penyakit masyarakat atau tindak pidana lainnya ujar Wiko.

Harapannya, dengan capaian yang telah ada, Polres Padang Panjang akan terus berpartisipasi aktif dalam mewujudkan cita-cita besar dari program Asta Cita, membawa dampak positif dan signifikan bagi masyarakat Kota Padang Panjang pungkasnya. 

( Pulkani Zainur/ HmRes )

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami