Medan, bidikkasusnews.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia secara resmi telah pindah ke gedung baru yang berlokasi di Jalan Mangkubumi No. 2, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Kepindahan ini menandai babak baru bagi kantor imigrasi tersebut, yang kini beroperasi di fasilitas yang lebih modern dan memadai untuk melayani masyarakat. Gedung baru ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kenyamanan bagi para pemohon layanan keimigrasian.
Proses perpindahan telah dilakukan dengan terencana dan matang untuk meminimalisir gangguan layanan kepada masyarakat. Sejak tanggal 28 April 2025, seluruh layanan keimigrasian telah beroperasi secara penuh di alamat baru. Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia menghimbau kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan layanan keimigrasian untuk mengunjungi alamat baru tersebut.
Informasi lebih lanjut mengenai layanan dan jam operasional dapat diakses melalui nomor telepon (0811-6069-973) atau media sosial resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, yang meliputi Instagram (@kanimpolonia), Facebook (Kantor Imigrasi Kelas I Polonia), TikTok (@kanimpolonia), dan X (Twitter) (@kanimpolonia). Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Medan dan sekitarnya.
(T.Hendri.H.Sihombing)
Komentar