Batu Bara, bidikkasusnews.com - Rapat Paripurna DPRD Batu Bara penyampaian nota Ranperda perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Rencana Induk Pembangunan Keparawisataan Daerah Tahun 2014-2029, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Batu Bara. Selasa, ( 29/04/2025 ) sekira pukul 10.00 WIB S/d Selesai.
Hadir dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Bapak Safi’i, SH., Bupati Kab. Batu Bara Yang Diwakilkan Oleh Wakil Bupati Bapak Syafrizal. SE, MAP., Sekretaris DPRD Kab. Batu Bara Bapak Izhar Fauzi, SH., Seluruh Anggota DPRD Kab. Batu Bara, OPD Dan Unsur Forkopimda Kab. Batu Bara.
Dalam Kesempatan Ini Wakil Bupati Bapak Syafrizal, SE. MAP. menyampaikan Nota Ranperda Perubahan Atas Perda Pemkab. Batu Bara Nomor 9 Tahun 2014.
Izinkan Juga Kami Untuk Menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2014-2029," terangnya.
Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2014-2029 Perlu Dilakukan Perubahan Untuk Menyesuaikan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 Dan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara Tahun 2020-2040.
Dengan Dilakukannya Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2014-2029 Selain Untuk Menyesuaikan Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Diharapkan Juga Dapat Mengembangkan Potensi Kekayaan Daerah Khususnya Di Bidang Pariwisata Dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Batu Bara Menuju Batu Bara Berkah Dan Bahagia.(A.Nst)
Komentar