Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Surat Edaran Kepala BPIP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025 terkait Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025.
Dalam edaran terbaru ini, BPIP menetapkan beberapa perubahan penting dalam pelaksanaan upacara Hari Lahir Pancasila tahun ini, termasuk jadwal pelaksanaan, ketentuan pakaian tamu undangan, serta penambahan penjelasan tema.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala BPIP Yudian Wahyudi pada 30 Mei 2025, tema peringatan tahun ini ditetapkan sebagai “Memperkokoh Ideologi Pancasila Menuju Indonesia Raya”. Tema ini menjadi bagian dari peneguhan semangat kebangsaan di tengah tantangan global dan dinamika nasional.
Sementara itu, Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025 di tingkat pusat akan dilaksanakan pada Senin, 2 Juni 2025 pukul 10.00 WIB di halaman Gedung Pancasila, Jakarta. Upacara akan dihadiri oleh Presiden, Wakil Presiden, para pimpinan lembaga negara, kementerian/lembaga, TNI, POLRI, serta tokoh masyarakat dan tamu undangan.
Sedangkan untuk daerah dan perwakilan RI di luar negeri, upacara dilaksanakan secara luring (offline) di lingkungan masing-masing, pada hari dan tanggal yang sama, paling lambat pada pukul:
• 07.00 WIB untuk wilayah Indonesia bagian barat,
• 07.00 WITA untuk wilayah Indonesia bagian tengah,
• 07.00 WIT untuk wilayah Indonesia bagian timur,
waktu setempat untuk perwakilan RI di luar negeri.
BPIP juga menetapkan ketentuan baru terkait pakaian tamu undangan dalam upacara pusat:
- Pria dan wanita menggunakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) atau pakaian lain yang ditentukan,
- TNI/POLRI mengenakan Pakaian Dinas Upacara III (PDU III).
Sementara itu, penurunan Sang Merah Putih oleh Paskibraka dilakukan pada pukul 16.00 WIB di Gedung Pancasila tanpa dihadiri peserta upacara dan tamu undangan. Hal yang sama juga diberlakukan untuk daerah dan luar negeri, yakni penurunan bendera dilakukan pada pukul 16.00 waktu setempat tanpa tamu undangan.
Seluruh instansi pemerintah dan satuan pendidikan formal diimbau untuk melaksanakan upacara bendera secara luring di lingkungan masing-masing pada tanggal yang sama, dengan ketentuan waktu berdasarkan wilayah waktu Indonesia. Pakaian peserta upacara ditentukan oleh pimpinan instansi atau satuan pendidikan masing-masing.
BPIP juga mengimbau agar BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta turut melaksanakan upacara bendera dengan mengacu pada ketentuan yang sama.
Sebagai bentuk penghormatan dan semangat nasionalisme, pengibaran Sang Merah Putih juga dilakukan selama dua hari berturut-turut, yakni pada 1 dan 2 Juni 2025, di seluruh kantor lembaga negara, kementerian/lembaga, TNI, POLRI, kantor perwakilan RI, pemerintah daerah, serta instansi pendidikan dan swasta.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, BPIP menegaskan pentingnya pelaksanaan peringatan Hari Lahir Pancasila secara tertib, khidmat, dan serentak di seluruh Indonesia serta perwakilan luar negeri. Hal ini menjadi wujud nyata pembumian nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.
(Ricki Chaniago)
Komentar