Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com —Bendahara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Labuhanbatu Utara inisial "F" diduga telah menggelapkan dana pembayaran langganan koran untuk tahun anggaran 2024. Selasa (3/6/2025).
Dugaan ini mencuat setelah wartawan bidikkasusnews.com menyampaikan bahwa hingga awal Juni 2025, pembayaran koran baru terealisasi hingga bulan Juli 2024. Artinya, pembayaran dari bulan Agustus 2024 hingga Mei 2025 belum juga dibayarkan.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa dana tersebut telah disalahgunakan. Beberapa kali ditagih, bendahara Dinas PPA hanya memberikan janji tanpa kejelasan realisasi pembayaran. Sikap ini memperkuat dugaan bahwa dana langganan koran telah “dimakan” tanpa pertanggungjawaban yang sah.
Ironisnya, ketika jurnalis mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Dinas PPA Dedi Aksaris Arief, M.pd, ia menyatakan bahwa seluruh anggaran langganan koran tahun 2024 telah dibayarkan. Dedi Aksaris bahkan menyarankan agar pertanyaan langsung dialamatkan kepada bendahara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk pengelakan tanggung jawab oleh pimpinan yang seharusnya bersikap tegas terhadap dugaan penyimpangan keuangan di instansinya.
Sikap pasif Kepala Dinas dalam menyikapi dugaan penyelewengan ini mengundang kritik dari kalangan wartawan dan masyarakat. Seharusnya, setiap dugaan penyalahgunaan anggaran menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti dengan audit internal serta pelaporan resmi, bukan justru dilempar menjadi konflik antara pihak luar dan bendahara semata.
Jika dugaan ini benar, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 3 dan Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara, atau menyalahgunakan kewenangannya, dapat dipidana penjara dan denda berat.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 3 ayat (1) dan (2), yang mewajibkan pelaksanaan prinsip akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa bendahara wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara rutin, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bahkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi penggunaan keuangan negara kepada masyarakat secara terbuka dan transparan.
Publik berhak mengetahui kebenaran dari penggunaan dana langganan koran tersebut. Kepala Dinas PPA sebagai Pengguna Anggaran wajib mengambil sikap tegas dan proaktif. Jika benar terjadi penyimpangan, maka perlu dijatuhkan sanksi administratif kepada bendahara, dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum.
Redaksi Bidik Kasus mendesak agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Daerah segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan ini. Jika ditemukan unsur pidana, maka aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan harus segera bertindak.
Dalam era keterbukaan informasi dan kontrol publik yang semakin ketat, pembiaran terhadap dugaan penggelapan dana hanya akan memperdalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Integritas, transparansi, dan tanggung jawab mutlak harus dijunjung tinggi oleh setiap pejabat publik.
(Redaksi Bidik Kasus)
Komentar