SungaiPuar, Bidikkasusnews.com - Dua orang perangkat Nagari Sungaipuar inisial (BA) sebagai Kaur pemerintahan dan seorangnya lagi inisial (NI) sebagai Walijorong, secara resmi pada tanggal 5 mei 2025 diberhentikan oleh Walinagari Sungaipuar Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam dengan alasan telah berkhianat terhadap Walinagari.
Berdasarkan keterangan Yulifsonneri sebagai Walingari Sungaipuar Kecamatan Palembayan saat dikonfirmasi Bidikkasusnews.com menerangkan bahwa, kedua orang Perangkat Nagari ini telah terbukti melakukan pelanggaran moral dan etika melaporkan Walinagari ke pihak Kejaksaan, sudah sangat jelas ke dua orang Perangkat Nagari ini telah merusak marwah Walinagari khususnya marwah Pemerintahan Nagari serta marwah Nagari tutur Yulifsonneri.
Ketika di wawancara pihak media mengenai pernyataan Walijorong di media sosial https://www.facebook.com/share/r/16GFBu46Tv/, Yulifsonneri sebagai Walinagari Sungaipuar memaparkan, pemberhentian 2 orang perangkat Nagari itu bukanlah tanpa alasan, keduanya terbukti melanggar etika dan moral sebagai perangkat Nagari bahkan mereka telah melaporkan Walinagari Sungaipuar ke kejaksaan cabang Maninjau.
“ ini jelas melanggar perda Agam no 13 tahun 2016 pasal 20 huruf c yaitu bertindak diluar ketentuan perundang - undangan yang berlaku", ucap Yulifsonneri.
Selanjutnya, perangkat Nagari berkewajiban menjunjung tinggi kehormatan Nagari dan Pemerintahan Nagari serta memegang rahasia jabatan menurut sifatnya atau perintah harus dirahasiakan. Jadi intinya mereka tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan sebagai perangkat Nagari.
"Jika merujuk kepada Perbup Agam no 17 tahun 2017 tentang disiplin Aparatur Pemerintahan Nagari pada pasal 40 tentang hukuman disiplin berat, tidak diberikan tunjangan kinerja selama 6 bulan atau diberhentikan, pada poin (a), melakukan pelanggaran tanpa alasan yang sah terhadap kewajiban dan larangan - larangan yang berdampak negatif terhadap Nagari, Pemerintahan Nagari dan atau Pemerintahan Daerah", ungkap Yulifsonneri.
Jika mantan walijorong ini mempublikasikan bahwa pemberhentiannya oleh Walinagari tanpa dasar Perbup atau Perda", "berarti itu adalah kesalahan selanjutnya yang disebut dengan mengada - ada atau tidak mengetahui yang tercantum dalam perda dan perbup", tutur Walinagari Sungaipuar Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam, Yulifsonneri mengakhiri.
(Fuadi Anthony)
Komentar