Medan, bidikkasusnews.com - Anggota DPRD Kota Medan, Janses Simbolon, sosialisasikan peraturan daerah (Sosperda) Kota Medan nomor 10 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Kota Medan, di Jalan Simpang Jalan Seruwai No. 1 Lingkungan I, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Minggu sore (25/5).
Dihadapan Ribuan warga Medan Utara, yang Meliputi dapil II seperti Medan Labuhan, Medan Marelan, Medan Deli, dan Medan Belawan, Janses Simbolon mengatakan Perda 10 tahun 2021, bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menciptakan, menjaga dan memelihara ketenteraman dan ketertiban umum, juga sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengawasi, mencegah, menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Disebutkan, dalam Perda Kota Medan Nomor 10 tahun 2021, setiap orang atau badan memiliki hak yang sama menikmati ketenteraman dan ketertiban, bebas dari segala bentuk gangguan, sehingga dapat menjalankan kegiatan sesuai dengan norma - norma dalan kehidupan masyarakat.
Namun pada sisi lain, setiap orang atau badan, juga berkewajiban menciptakan, memelihara ketentraman dan ketertiban umum, serta mencegah terjadinya gangguan ketertiban.
Dalam kesempatan tersebut, Janses Simbolon juga mengimbau, pihak terkait hendaknya dapat menjalankan fungsi pengawasan, sehingga bangunan di pinggir sungai tidak semakin bertambah di Kota Medan, serta berbagai tindakan lain yang dilakukan oknum atau pihak tertentu, sehingga ketenteraman dan ketertiban umun terganggu.
Di akhir acara penyelenggara Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan, Perda No 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Kota Medan, Janses Simbolon Memberikan Bantuan Beras Serta Souvenir kepada 1.000 Warga Medan Labuhan.
(Ariayansah Lubis)
Komentar