PPIH Medan Imbau Masyarakat Jangan Gunakan Visa Non-Haji untuk Haji, Ancam Sanksi Berat dari Arab Saudi

Medan, bidikkasusnews.com - Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan, H. Ahmad Qosbi, MA, memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak tergiur tawaran ibadah haji menggunakan visa non-haji.  Imbauan ini disampaikan menyusul pencegahan sembilan warga Indonesia oleh petugas Imigrasi Medan di Bandara Internasional Kualanamu, Kamis (22/5), yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara non-prosedural.

"Pemerintah Arab Saudi sangat serius mencegah masuknya jemaah haji ilegal," tegas Ketua PPIH Embarkasi Medan usai melepas keberangkatan jemaah haji Kloter 19 di Aula 1 Madinatul Hujjaj Asrama Haji Medan, Sabtu (24/5/2025). Beliau menekankan pentingnya penggunaan visa haji yang sah dan memperingatkan bahaya serta konsekuensi hukum dari penggunaan visa non-haji, seperti visa kerja atau turis.

Bahaya tersebut meliputi potensi masalah hukum dan membahayakan keselamatan ibadah. Arab Saudi telah menetapkan sanksi berat bagi jemaah ilegal, termasuk denda hingga 100.000 Riyal Saudi bagi fasilitator, serta hukuman penjara dan deportasi.  "Denda besar hingga SAR 100.000, hukuman penjara, dan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh (tanpa izin resmi dari pemerintah Arab Saudi)," tandasnya. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk hanya menggunakan jalur resmi dan visa haji yang sah dalam menunaikan ibadah haji.

(T.Hendri.H.Sihombing)

Sumber : Humas/MCH

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya


 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami