Simalungun, bidikkasusnews.com -Pemerintah Nagori Maligas Tongah Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun diduga abaikan kewajiban transparansi dalam Anggaran Dana Desa. Karena dari sebelumnya dan sampai saat ini tak pernah ada terlihat papan informasi di kantornya tentang penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 hingga Tahun Anggaran 2025 Tak ada dipasang di Kantor Pangulu/Kepala Desa , sebagaimana yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 62 secara tegas mewajibkan setiap pemerintah desa untuk menyampaikan laporan keuangan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat luas. Salah satu bentuk keterbukaan tersebut adalah pemasangan papan informasi Dana Desa di depan kantor tempat yang mudah dijangkau publik , demikian juga dengan papan informasi pelaksanaan proyek
Jadi yang jelas kinerja pangulu Maligas Tongah Berlin Sinaga memunculkan dugaan bahwa telah terjadi pelanggaran prinsip transparansi sehingga masyarakat mencurigai adanya indikasi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa.
Saat awak media memintai informasi dari salah seorang warga yang enggan menyebutkan jati dirinya , mengaku kecewa atas sikap Pangulu Berlin Sinaga yang dinilai arogan dan tertutup terhadap masyarakat. Seharusnya pemimpin itu memberi contoh bukan bersikap kasar dan tidak menutup-nutupi informasi. Yang mana warga juga harus tahu ke mana saja penggunaan Dana Desa.
Keterbukaan besarnya anggaran bukan hanya soal aturan, tapi juga bagian dari hak masyarakat. Beginilah , papan informasi tidak pernah dipasang dari dulu , bagaimana kami bisa tahu penggunaannya. Sehingga jelas ada dugaan penyelewengan , kata warga kepada awak media.
Untuk memperjelas hal ini awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke kantor pangulu tapi hanya bertemu dengan Sekretaris Desa. Saat dihubungi Pangulu justru meminta agar awak media datang ke lokasi pekerjaan di Huta IV. Setelah awak media beranjak ke lokasi yang dimaksud dan sesampainya di sana , justru Pangulu menghindar dan menunjukkan sikap yang tidak kooperatif.
Walau pun sikapnya begitu arogan awak media tak menyerah tetap melakukan konfirmasi mengenai papan imformasi Namun dalam interaksi yang terjadi di lapangan, pangulu bahkan sempat mengeluarkan pernyataan bernada tinggi kepada awak media. “Ngapain datang ke sini !!?" bentaknya ! Padahal dia sendiri yang nyuruh datang ke lokasi.
Sehingga jelas sikap pangulu yang tertutup dan tidak bersahabat dan tidak terbuka , memperkuat kecurigaan masyarakat. Awak media pun akhirnya kembali ke kantor desa untuk menanyakan langsung kepada Sekdes yang menyatakan tidak mengetahui alasan sikap pangulu tersebut.
Seharusnya seorang pemimpin harus menjadi panutan menyangkut prinsip dasar pemerintahan yang baik (good governance), yaitu transparansi dan akuntabilitas. Media sebagai kontrol sosial berkewajiban mengawal setiap penggunaan anggaran publik agar tepat sasaran dan tidak diselewengkan.
Masyarakat yang menilai sikap pangulu sangat berharap pihak Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait, dapat turun tangan memeriksa penggunaan Dana Desa Nagori Maligas Tongah khususnya anggaran Tahun 2024 guna memastikan tidak terjadi praktik-praktik korupsi atau penyimpangan , sebagaimana dengan sikap Berlin Sinaga selaku pangulu Nagori Maligas Tongah Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun yang terima kedatangan wartawan ke tempat kerjanya.
(Janki S)
Komentar