Toba, bidikkasusnews.com - Dinas PUTR Toba telah melayangkan surat teguran kepada 4 Pengusaha hotel dan resto di Toba terkait bangunan-bangunan yang melanggar sempadan dan badan air Danau Toba.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Tataruang Ruang pada Dinas PUTR Toba,Frenky Pardede diruang kerjanya,Kamis 05-06-2025 di jalan AB Silalahi Simanjalo Desa Sianipar Balige.
Ada 4 Hotel dan restoran telah dilayangkan surat teguran, yakni Toba Rose,Purnama, Nabasa dan Damar.Surat teguran ini merupakan tindak lanjut surat teguran dari Kementerian ATR BPN.
Pada rapat dengan terakhir dengan Kementerian ATR/BPN yang dihadiri Bupati,Sekda dan sejumlah perangkat lainnya dengan jelasnya diharuskan dibongkar sebagaimana dengan tindak lanjut surat teguran yang dilayangkan.
Dan,satu-satunya hotel yang ada di Toba hanya Hotel Napolin di Desa Tambunan Lumbangaol Balige,tegasnya lagi.
Sekaitan dengan hal tersebut,Frenky Pardede menyebutkan sejumlah bangunan-bagunan yang saat ini berdiri di sempadan dan badan air Danau Toba belum ada yang mengajukan permohonan izin baik dari BWSS II Provinsi Sumatera Utara maupun dari Pemkab Toba,tegasnya lagi.
(Mansur pardede)
Komentar