Deli Serdang, bidikkasusnews.com - Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 24 mengatur tentang tanggung jawab penyelenggara jalan terhadap jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Pasal ini mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan rusak yang berbahaya dan memberikan tanda atau rambu jika perbaikan belum bisa dilakukan.
Tanggung Jawab Penyelenggara Jalan
Pasal 24 UU LLAJ membebankan tanggung jawab penyelenggara jalan untuk menjaga kondisi jalan agar aman dan layak digunakan. Ini termasuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan. (Penyelenggara jalan adalah Pemerintah).
Terkait dengan hal tersebut diatas, berdasarkan pantauan awak media di beberapa titik di jalan Tanjung Morawa - Lubuk Pakam (jalan Lintas Sumatera) terdapat jalan berlubang dengan berbagai variasi lebar, panjang dan kedalaman nya, Senin, (16/6/2025).
Informasi dari Sutrisno warga Tanjung Morawa kepada awak media mengatakan bahwa jalan berlubang yang berlokasi di persimpangan Elpiji Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa sudah cukup lama dikorek, namun belum juga ada perbaikan.
" Ada beberapa orang warga yang terjatuh saat mengendarai kreta nya (sepeda motor), ada juga ban kreta nya pecah dan lingkar nya peot, itu terjadi kemaren bang, pas aku lewat. Mau nya kalau belum bisa diaspal (ditambal), jangan dikorek dulu, ini kan berbahaya, udah banyak yang jatuh, " jelas Sutris.
Tentu, lanjut nya, kami berharap kepada Pemerintah, secepatnya lah diperbaiki jalan yang berlubang ini." Mau sampai kapan jalan berlubang ini dibiarkan terus, " harap Sutrisno.
(Tumenggung)
Komentar