Medan, Bidikkasusnews.com – Menjelang kepulangan ke Indonesia, jemaah haji diimbau untuk teliti memeriksa barang bawaan mereka, khususnya isi koper. Beberapa barang dilarang masuk dalam bagasi pesawat.
Sekretaris PPIH Debarkasi Medan, Muhammad Yunus, menekankan pentingnya mematuhi ketentuan barang bawaan agar proses kepulangan berjalan lancar. Beliau menjelaskan bahwa setiap jemaah hanya diperbolehkan membawa dua koper: koper besar dengan berat maksimal 32 kg untuk bagasi, dan koper kabin dengan berat maksimal 7 kg untuk dibawa ke dalam kabin pesawat. "Hanya dua koper ini yang diizinkan dibawa," tegasnya.
Untuk memastikan kelancaran proses, penimbangan koper besar akan dilakukan di lobi hotel dua hari sebelum keberangkatan. Jemaah diminta hadir di lobi hotel dua jam sebelum penimbangan dimulai.
Berikut barang-barang yang dilarang dimasukkan ke dalam koper besar: air zamzam dalam bentuk dan kemasan apa pun; barang mengandung aerosol, gas, magnet; senjata tajam; mainan dengan baterai atau power bank berkapasitas lebih dari 20.000 mAh; uang tunai lebih dari Rp100 juta (atau setara SAR 25.000); produk hewani dan makanan berbau tajam; serta tanaman hidup dan hasil olahannya.
Terkait barang bawaan jemaah haji yang meninggal di Tanah Suci, Muhammad Yunus menambahkan bahwa barang-barang tersebut akan dikirim ke keluarga di Indonesia dan menjadi tanggung jawab petugas kloter. PPIH Debarkasi Medan berkomitmen untuk memastikan kepulangan jemaah haji berjalan aman dan lancar.
(T.Hendri.H.Sihombing)
Sumber - Humas MCH
Komentar