LABURA, bidikkasusnews.com - Penggunaan dana BOS tahun anggaran 2024 di SMKN 2 Kualuh Selatan, mubazir tanpa mengedepankan efesiensi, Sabtu, (07/05/2025).
Adanya penempatan beberapa pos anggaran dana BOS tahun 2024, diduga tidak tepat sasaran, sehingga optimalisasi penggunaannya tidak tercapai.
Pada poin pembayaran honor sebesar Rp 255.000.000,- seperti yang tertera di papan informasi yang dipampangkan di dinding pintu masuk sekolah.
Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kasek SMKN 2 Kualuh Selatan, inisial (ASS) menggunakan anggaran dana dari pembayaran honor, dengan mempekerjakan tenaga jaga malam, sebanyak empat orang, dengan besaran gaji Rp 1.900.000/Orang setiap bulannya.
Tenaga jaga malam sebanyak empat orang dinilai mubazir untuk ukuran sekolah, jika dibandingkan dengan tingkat resiko disebuah perbankan, rata-rata menggunakan satu - dua orang untuk jaga malam.
Hal itu dikatakan salah seorang pejabat di cabang dinas pendidikan Provsu, BP Nababan, saat ditemui di meja kerjanya, di kantor cabang dinas pendidikan provinsi Sumut, Jalan Padang Matinggi, Kel. Padang Matinggi Kec Rantau Utara, Kab. Labuhan Batu, Sumut.
"Mubazirlah, kebanyakan itu, sudah tidak Efisiensi", ucapnya sambil tersenyum penuh arti.
Selain itu, uang SPP yang dikutip sebesar Rp 63.000/siswa setiap bulannya, digunakan untuk membayar gaji honorer, kepada 13 orang Guru Tidak Tetap (GTT) tingkat 1, menjadi sorotan BP Nababan.
Menurut Nababan, honor GTT tk 1 sebesar Rp 90.000,-/jam, menjadi beban Disdik Provsu, dan dibayarkan melalui pengajuan atau SPJ setiap bulannya.
"GTT tk 1, dibayarkan oleh provinsi, melalui SPJ setiap bulannya", ungkapnya.
Selanjutnya, Kasek SMKN 2 Kualuh Selatan Agus Sartika Silaban, mengadakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan mengundang tiga instansi sekaligus, yakni: BNNK, Kepolisian dan Koramil.
Sartika menjelaskan, Ia mengadakan MPLS dengan menggunakan anggaran pada penerimaan Peserta Didik baru, sebesar Rp 10.480.000,- dimana anggarannya sebagian dipergunakan untuk membayar gaji dari ke tiga instansi tersebut.
"Dua dari BNNK, Dua dari Polsek dan Dua Babinsa, uang transportasinya ", terang Sartika, Rabu (04/05/2025).
Nababan berpendapat, kegiatan MPLS adalah hal yang wajar dan juga penting, untuk memberikan pencerahan kepada siswa/siswi yang baru.
" Pentingnya, agar Siswa/siswi mendapatkan Pencerahan tentang bahaya narkoba, tertib berlalu lintas, dan lain-lainnya", paparnya, Kamis (05/05/2025).
Namun dalam penggunaan dana BOS perlu dicermati, untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara optimal dan tidak ada pemborosan.
Ini dapat meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan mengurangi biaya yang tidak perlu.
Penggunaan jasa BNN, kepolisian, dan TNI dalam kegiatan MPLS dapat dilakukan, tetapi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar hukum.
Sekolah dapat bekerja sama dengan instansi seperti BNN, kepolisian, dan TNI untuk kegiatan MPLS, seperti penyuluhan tentang narkoba, keamanan, atau kegiatan lainnya yang mendukung tujuan MPLS.
Jika sekolah meminta BNN, kepolisian, atau TNI untuk hadir dalam kegiatan MPLS, dengan mengenakan pakaian dinas, maka sekolah harus memahami bahwa pakaian dinas tersebut adalah milik instansi, dan harus digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam prakteknya, penggunaan jasa BNN, kepolisian, dan TNI dalam kegiatan MPLS dapat dilakukan jika:
- Kegiatan tersebut mendukung tujuan MPLS dan tidak melanggar hukum.
- Sekolah memiliki anggaran yang cukup untuk membiayai kegiatan tersebut.
- Pihak BNN, kepolisian, dan TNI setuju untuk berpartisipasi dalam kegiatan MPLS.
Namun, perlu diingat bahwa kebijakan dan ketentuan tentang penggunaan jasa BNN, kepolisian, dan TNI dapat berbeda-beda, tergantung pada instansi dan kebijakan sekolah.
Penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) harus transparan, akuntabel, kredibel, efisien, dan efektif karena beberapa alasan:
1. Transparan: Transparansi dalam penggunaan dana BOS memungkinkan semua pihak yang terkait, seperti siswa, orang tua, guru, dan masyarakat, untuk mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan.
Transparansi dapat meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sekolah.
2. Akuntabel: Akuntabilitas dalam penggunaan dana BOS memastikan bahwa sekolah bertanggung jawab atas penggunaan dana tersebut dan dapat mempertanggungjawabkan hasilnya.
Hal Ini dapat meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah dan mengurangi risiko penyalahgunaan dana.
3. Kredibel: Kredibilitas dalam penggunaan dana BOS, untuk memastikan bahwa, sekolah memiliki reputasi yang baik dalam mengelola dana dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah dan meningkatkan partisipasi dalam kegiatan sekolah.
4. Efisien: Efisiensi dalam penggunaan dana BOS memastikan bahwa dana digunakan secara optimal dan tidak ada pemborosan.
Untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan mengurangi biaya yang tidak perlu.
5. Efektif: Efektivitas dalam penggunaan dana BOS, memastikan dana digunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
Dengan demikian, penggunaan dana BOS yang transparan, akuntabel, kredibel, efisien, dan efektif dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah.
(Eko/tim)
Komentar