Terkait Viralnya Kepsek SMKN 2 Kualuh Selatan, Ketua DPC PWDPI Labura Ini Penjelasanya

LABURA, bidikkasusnews.com - Ketua DPC PWDPI Labura Muhammad Idris Minggu,(8/6/25) bersama tim PWDPI Labura menanggapi.

Viralnya Kepsek SMK Negeri 2 Kualuh Selatan, Kabupaten labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera, Agus Sartika Silaban Terkait kutipan SPP dan Penggunaan dana BOS hal ini, dikatakan ketua PWDPI Labura Muhammad Idris: Diminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, inspektorat provinsi Sumatera Utara,dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provsu agar mengaudit kinerja Kepala Sekolah SMK negeri 2 Kualuh Selatan, Kabupaten labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara. Agus Tika Silaban, Terkait penggunaan Dana BOS diduga tidak transparan penggunaan nya Selain itu, uang SPP yang dikutip sebesar Rp 63.000/siswa sebanyak 542 orang setiap bulannya, selama lebih 2 tahun dan digunakan untuk membayar gaji honorer, kepada 13 orang Guru Tidak Tetap (GTT) "ucapnya.

Lanjutnya "perlu diketahui, SMK Negeri tidak boleh memungut biaya SPP (Sumbangan Pembinaan Siswa) dari siswa atau orang tua/wali murid. Biaya pendidikan di sekolah negeri, termasuk SMK Negeri, sudah ditanggung oleh pemerntah.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), sekolah negeri dilarang memungut biaya pendidikan dari siswa.

Jelas Kepsek ini telah melanggar aturan peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud)

Maka dari itu sudah sepantasnya Kepsek tersebut diberikan sanksi."Tegasnya.

 (Eko/tim)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya


 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami