Toba, bidikkasusnews.com - Jurnalis dari berbagai media cetak dan online di Kabupaten Toba mendatangi Mapolres Toba serta mendesak Kepolisian untuk menindak lanjuti Laporan Polisi (LP) yang telah dilaporkan Korban atas nama Juvenry Manurung Selasa (24/6/2025).
Kehadiran para jurnalis,langsung di sambut hangat oleh Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Erikson David Hutauruk, SH, MH dengan didampingi Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir
Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Erikson David Hutauruk, SH, MH, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa Kasus penganiayaan terhadap wartawan yang terjadi pada Senin (23/6/2025) sekira pukul 17.00 Wib Sore, di Silamosik I, Porsea, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, kini ditangani Satreskrim Polres Toba.
"Betul bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait penganiayaan terhadap wartawan yang dilakukan oleh dua orang pelaku berinisial PN dan LN yang terjadi pada Senin (23/6) sekira pukul 17.00 Wib di Silamosik I, Porsea, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, Erikson.
Ia menjelaskan bahwa Sabar Juvenry Manurung ( Pelapor/Korban) bersama dengan rekan-rekannya datang ke lokasi Galian C atas permintaan Kepala Desa Silamosik.
Setibanya di sana, Saksi RINSAN SIAHAAN langsung mendatangi lokasi tersebut yang kemudian ada dari salah seorang pekerja disana langsung menanyakan "apa urusan mu menyuruh Kepala Desa untuk mengetahui ijin" yang kemudian rekan-rekan dari Pelapor di desak oleh para pekerja disana.
Melihat hal tersebut Pelapor yang berpfofesi sebagai Pers mulai merekam dengan HP nya kejadian tersebut yang mana kemudian Terlapor mengejar ke arah Pelapor/ Korban dan memukul Pelapor secara berulang-ulang.
Akibat dari perbuatan Terlapor, sehingga pelapor membuat pengaduan ke Polres Toba.
Atas kejadian tersebut, Erikson juga menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Toba masih melakukan proses penyelidikan adanya laporan terhadap kasus penganiyaan terhadap seorang wartawan yang sedang melakukan peliputan.
“Kami sudah mulai mengumpulkan bukti, termasuk visum. Bila dua alat bukti terpenuhi, pelaku pasti akan kami jemput,” tegasnya
Kasat Reskrim Polres Toba mengingatkan agar publik tidak bersikap gegabah. “Tahapan penyelidikan dan penyidikan diatur oleh undang-undang. Kami sepakat, tidak ada ruang bagi pelaku-pelaku yang merasa hebat dan kebal hukum,” jelasnya.
Siapa saja yang melakukan perbuatan pidana akan kita tindak tegas,” tutup Erikson.
(Mansur pardede)
Komentar