Truk Dinas Di gunakan Untuk Kepentingan Pribadi, Kepala UPTD PUPR Tebing Tinggi Bertindak Arogan Pada Wartawan

Tebing Tinggi, BidikkasusNews.Com - Adanya sikap arogan Kepala UPTD PUPR  Tebing tinggi yang di tunjukan kepada awak media pada (17/6/2025) sungguh sangat di sayangkan, prilaku ala preman sok jagoan membentak bentak  awak media saat  tau sebuah truk berpelat Merah yang mengangkut matrial Batu koral , yang di duga di perintahkan A BB Selaku kepala UPTD PUPR Tebing tinggi ini di ambil Gambar oleh tim awak media. 

Hal ini terjadi Berawal dari saat  tim awak media melintas di kompleks perumahan Bp7, tepatnya jalan jalan M Yakub kelurahan Tanjung Marulak kecamatan Rambutan, Tebing Tinggi. 

Pada saat melintas ,mobil yang di tumpangi Tim awak media ini terhalang oleh dua buah truk yang berhenti di badan jalan, salah satu truk tersebut berpelat Merah mengakut matrial bangun, yakni batu koral , dan matrial tersebut akan di turunkan di sebuah  bangunan di samping truk berhenti tersebut. 

Salah seorang dari tim turun dari mobil dan menanyakan kepada salah seorang pekerja bangunan, dan di dapat lah informasi bangunan  tersebut milik A BB.Pegawai di PUPR dan akan di bangun tempat kos kos an. Kemudian awak media ini mempertanyakan kepada sopir , apakah boleh kendaraan Dinas di gunakan untuk kepentingan pribadi, sang supir hanya terdiam. 

Tak lama setelah itu A BB yang kebetulan tinggal di dekat sekitar lokasi bangunan datang sambil marah marah menunjuk nunjuk salah seorang tim, dan mengatakan, apa hak kau mengambil foto, bahkan sempat saling dorong. 

Awak media ini yang kebetulan berada agak jauh dari lokasi mendekati keributan, dan bertanya ady apa ribut ribut, tapi langsung di respon dengan kasar oleh A BB dan mengatakan siapa kau dan apa hak mu mengambil gambar, meski awak media sudah mengatakan kita dari media, A BB tetap arogan dan mengatakan kenapa rupanya kalau kau dari media, apa urusan mu, ucapnya dengan nada tinggi. 

Saat di tanya awak media ini memang boleh pakai truk Dinas untuk kepentingan pribadi mu, A BB menjawab itu bukan urusan mu, kalau ku bayar PAD nya kenapa rupanya, ungkap A BB  sambil  menjauh karena di tarik beberapa pekerja bangunannya. 

Apa yang di lakukan A BB tentunya bertentangan dengan PP  No 94  Tahun 2021. Yang mana tujuan peraturan adalah untuk menjaga disiplin, martabat dan Integritas PNS sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. 

Adanya kalimat terakhir yang mengatakan kalau ku bayar PAD nya di duga hanya untuk menutupi kesalahan. 

(SW S)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya


 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami