Delapan Proyek JIJ Dinas PUTR Labura Tahun 2024 Diduga Rugikan Negara Lebih dari Rp6 Miliar, Ini Rinciannya

Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan dugaan kerugian negara senilai Rp6.274.195.921,31 akibat kelebihan bayar atas kekurangan volume dan mutu pekerjaan pada sejumlah proyek Pembangunan Jalan, Irigasi, dan Jembatan (JIJ) tahun 2024 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Kab. Labura).

Temuan tersebut termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Tahun 2024, dengan Nomor: 41.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025.

BPK mencatat bahwa kekurangan volume dan kualitas pekerjaan terjadi pada delapan paket proyek, meliputi pekerjaan tanah, perkerasan, pengaspalan, hingga pengecoran beton. Temuan ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis serta indikasi praktik mark-up atau pengurangan volume pekerjaan yang berdampak pada kerugian keuangan daerah.

Dari delapan proyek yang diaudit, enam di antaranya mengalami kekurangan volume dan kualitas yang signifikan:

1. Peningkatan ruas jalan Teluk Binjai–Tanjung Leidong;

2. Peningkatan ruas jalan Kampung Pajak–Simonis;

3. Pengaspalan jalan Parsiluman di Dusun IV–V Desa Kampung Yaman;

4. Peningkatan jalan ruas Marbau–Milano–Pulo Bargot;

5. Lanjutan pengaspalan jalan Desa Ujung Padang–Desa Adian Torop, Kec. Aek Natas; dan

6. Pengaspalan jalan Desa Ujung Padang, Kec. Aek Natas–Sei Tualang Bandar Selamat, Kec. Aek Kuo.

Sementara dua proyek lainnya berupa pekerjaan irigasi yang juga mengalami kekurangan volume, yakni:

1. Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Aek Palia; dan

2. Rehabilitasi Jaringan Irigasi Kampung Lalang.

Laporan BPK juga menyebutkan bahwa sebagian nilai kelebihan bayar sebesar Rp1.267.898.383,72 telah disetorkan ke kas daerah, namun masih tersisa Rp5.006.297.537,59 yang belum dikembalikan, menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen penyelesaian kerugian negara.

Lebih lanjut, LHP BPK menyoroti bahwa realisasi Belanja Modal JIJ serta pencatatan Aset Tetap disajikan secara tidak wajar, melebihi kondisi aktual hingga Rp6 miliar lebih. Hal ini mengarah pada dugaan manipulasi laporan keuangan dan rekayasa nilai aset, yang memperkuat indikasi terjadinya pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran.

BPK juga mencatat bahwa target strategis Pemkab Labuhanbatu Utara untuk meningkatkan persentase jalan dalam kondisi baik tidak tercapai, mencerminkan gagalnya pencapaian output pembangunan infrastruktur meski anggaran telah dikucurkan. Tak hanya itu, pada enam ruas jalan ditemukan ketebalan dan kepadatan (density) yang tidak memenuhi spesifikasi, bahkan melebihi batas toleransi teknis, yang mengakibatkan umur manfaat jalan menurun drastis.

Hal ini menunjukkan adanya indikasi pengurangan kualitas dan volume pekerjaan, yang dalam praktiknya dapat dikategorikan sebagai penggelapan anggaran atau tindak pidana korupsi konstruksi.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Dinas PUTR Edwin Defrizen belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini sampai ke Redaksi. (6/7/2025)

Media juga telah melayangkan Surat Nomor: 021/BIKAS/VII/2025 perihal Pemberitahuan Publikasi LHP BPK, dan memberikan ruang terbuka kepada Dinas PUTR untuk menyampaikan tanggapan, klarifikasi atau tambahan terkait temuan LHP. Surat tersebut diterima oleh Rina dari Bagian Umum, Rabu (9/7/2025), namun hingga kini Dinas PUTR belum memberikan Klarifikasi Resminya.

Salah seorang warga Kecamatan Kualuh Selatan, Muhammad Iqbal, menyampaikan kekecewaannya terhadap pejabat daerah yang menurutnya lebih sibuk menjaga kepentingan kelompoknya ketimbang amanah pelayanan publik yang dipercayakan oleh negara.

“Seharusnya pejabat melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan malah merampas hak rakyat lewat proyek-proyek yang bermasalah,” tegas Iqbal.

Dengan sederet temuan tersebut, masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Pemkab Labura maupun Aparat Penegak Hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan ini, serta mendorong perbaikan sistem pengelolaan proyek infrastruktur yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.

(Ricki Chaniago)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami