Medan, bidikkasusnews.com - Anggota DPRD Kota Medan, Janses Simbolon, sosialisasikan peraturan daerah (Sosperda) Kota Medan nomor 10 tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Minggu sore (20/7).
Dalam kegiatan sosialisasi, yang dihadiri ratusan warga tersebut anggota DPRD Kota Medan dari Partai Hanura itu mengatakan, Perda 10 tahun 2021, bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menciptakan, menjaga dan memelihara ketenteraman dan ketertiban umum, juga sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengawasi, mencegah, menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Disebutkan, dalam Perda Kota Medan Nomor 10 tahun 2021, setiap orang atau badan memiliki hak yang sama menikmati ketenteraman dan ketertiban, bebas dari segala bentuk gangguan, sehingga dapat menjalankan kegiatan sesuai dengan norma - norma dalam kehidupan bermasyarakat.
Namun pada sisi lain, setiap orang atau badan, juga berkewajiban menciptakan, memelihara ketenteraman dan ketertiban umum, serta mencegah terjadinya gangguan ketertiban.
Dalam kesempatan tersebut, Janses Simbolon juga mengimbau, pihak terkait hendaknya dapat menjalankan fungsi pengawasan, sehingga bangunan di pinggir sungai tidak semakin bertambah di Kota Medan, serta berbagai tindakan lain yang dilakukan oknum atau pihak tertentu, sehingga ketenteraman dan ketertiban umun terganggu.
Camat Medan Marelan, Zulkifi yang turut hadir dalam kegiatan Sosialisasi perda Kota Medan tentang ketenteraman dan ketertiban umum itu, berjanji akan segera menyurati pihak dinas terkait atau pengelola truk angkutan sampah yang melintas di jalan raya menuju TPA Terjun, agar menutup sampah yang diangkut dengan terpal, agar aroma tidak sedap tidak menyebar di sepajang jalan, sehingga tidak mengganggu kenyamanan warga berlalulintas.
Menyahuti keluhan masyarakat lainnya, terkait semakin maraknya peredaran narkoba, Camat Medan Marelan mengatakan, pihaknya tetap bekerjasama dengan kepolisian dan masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba di Kecamatan Medan Marelan.
Pada akhir kegiatan, seluruh peserta sosialisasi mendapatkan souvenir dan bantuan beras dari pihak penyelenggara Sosperda Kota Medan tentang ketertiban dan ketenteraman tersebut.
(Ariayansah Lubis)
Komentar