Simalungun, bidikkasusnews.com - Sidang agenda duplik yang berlangsung di Pengadilan Negeri Simalungun Senin 14 Juli 2025 berlangsung dengan baik Dalam persidangan terdakwa HS melalui Penasehat Hukumnya Eljones Simanjuntak S.H menyampaikan bahwa dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut dalam Dugaan Penggelapan Besi oleh terdakwa HS tidak relevan dengan fakta persidangan.
Sebagaimana yang menjerat HS jadi terdakwa oleh pelapor Mariana (korban) dalam hal penggelapan besi seharga 85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah) yang mana pelapor meminta terlapor membayar 500.000.000,- Sementara Jaksa menuntut HS selama 2 tahun penjara dan yang jelas sangat tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan sebelumnya.
Sebenarnya penjualan besi yang dilakukan oleh terdakwa pada hakikatnya tidak ada niat jahat karena semua hal yg berkaitan dengan hal itu dikomunikasikan dengan baik dengan korban Karena hasil penjualan besi tersebut digunakan HS untuk merenovasi rumah korban yang terletak di Jl. Cokro Kota Pematangsiantar.
Hal itu berdasarkan kuasa Notaril baik kuasa 01 dan Kuasa 04 yang diperbuat oleh Notaris Asni Julia SH. “Demikian dikutip dari pernyataan Kuasa Hukum HS".
Setelah usai sidang awak media menanyakan penasehat hukum terdakwa kira-kira mengapa Jaksa menuntut hal demikian kepada kliennya.
Eljones Simanjuntak SH mengatakan , mereka tidak mengerti apa landasan Jaksa melakukan itu karena tuntutan tersebut sangatlah tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Dalam Duplik yang dibacakan di persidangan telah disampaikan ijin dari HS untuk menjual adalah kuasa Notaris dan HS tidak ada menggunakan uang penjualan untuk kepentingan pribadinya namun uang tersebut digunakan merenovasi Rumah Mariana yang terletak di Jalan Cokro untuk menaikan nilai profertinya.
Sementara saat merenovasi rumah yang dimaksud malah HS mengeluarkan dana lebih dari Rp 85.000.000.- dan Mariana pun mengakui sudah mengetahui Renovasi rumah dari tetangga dan tidak ada upaya melarang dan terbersit tidak adanya keberatan dari Mariana saat sudah mengetahui Renovasi Ruko tersebut.
Diakhir pernyataannya Eljones Simanjuntak S.H meminta agar Hakim dapat memberikan keputusan yang adil buat kliennya. Kepada teman media ia meminta dukungan doa demikian juga dari masyarakat , agar Keadilan sesuai dengan! Fakta-fakta persidangan dapat ditegakkan melalui kasus hukum.
Kemudian terdakwa HS dalam konferensi pers di depan Pengadilan Negeri Simalungun menambahkan , sudah dimintakan Kasipidum Kejari Simalungun J. Panjaitan untuk menyerahkan SHGB dan SHM dari Mariana saat sebelum adanya upaya Pra RJ dan RJ, dan Kasipidum membuat tanda terimanya dan ada saksinya yaitu ibu Jaksa Devika dan Penasehat Hukumnya , bahwa saya HS punya niat baik menyerahkan SHGB dan SHM dan tidak keberatan bila 20 Persen yang menjadi hak nya tidak diperhitungkan lagi. Namun Mariana melalui Pengacaranya minta Ro 500.000.000,- dan sampai akhirnya meminta Rp 250.000.000.- itulah karena tidak saya sanggupi akhirnya perkara ini sampai Ke Pengadilan sebut terdakwa.
Ketika awak Media lanjut bertanya , apakah benar Mariana dan keluarga ada dipaksa saat di Kantor Notaris dalam memberikan Kuasa Notaril tersebut !?. HS jawab kalau Notaris punya S.O.P dan kewenangan yang diatur sesuai Undang undang Notaris selalu harus membacakan terlebih dahulu apa-apa saja yang dituangkan dalam kuasa dan perlu diketahui Kuasa 01 dan Kuasa 04 dikuasakan kepada saya namun kuasa 03 diberikan kepada yang bernama Marwati Salim. Nah mengapa ada pertanyaan apakah mereka dipaksa , dinilai aja apakah kuasa yang ke saya dikatakan dipaksa namun kuasa kepada Marwati tidak dipaksa sedangkan itu adalah upaya dan Prestasi kerja saya , ujar HS di hadapan awak media.
(JS)





Komentar