Aceh Singkil, BidikKasusNews.Com - Persolan Lahan Eks Transmigrasi di desa Srikayu dan Desa Pea jambu kecamatan Singkohor kabupaten Aceh Singkil kembali mencuat di tengah masyarakat yang selama ini diduga dikuasai PT Nafasindo.
Pasalnya lahan tersebut memiliki dasar situs peta Eks Transmigrasi nomor 21/Trans/As/1991 Subulussalam SKP.E.UPT Vlll/SP ll kecamatan Simpang kiri kabupaten Aceh Selatan propinsi istimewa Aceh.
yang dimana nemiliki lahan pekarangan bersertifikat ,lahan usaha dua bersertifikat dan lahahan cadangan/ perluasan Desa yang duluan diberikan pemerintahan Pusat dari pada ijin HGU PT Nafasindo terbit " Kata Jai perwakilan. Masyarakat pada media Senin tanggal 28/7/2025.
Selajutnya sejumlah Perwakilan masyarakat menyurati bapak Gebunur Aceh mengenai dugaan Penyerobotan lahan Eks Transmigrasi yang sudah lama terjadi dan belum ada penyelesaianya untuk menindak lanjuti dengan cara mengukur ulang lahan tersebut.sesuai dengan tampal batas wilayah Eks Transmigrasi dan PT Nafasindo.
Dalam hal ini Bapak Gubenur Aceh sudah membalas menindak lanjuti surat dari masyarakat Desa Srikayu dan Pea jambu melalui Dinas Tenaga kerja dan mobilitas pendudukan Aceh untuk mencari solusi penyelesaiannya mengingat eks UPT.Vlll Subulussalam E/SP.2 oleh pihak perusahan sawit PT Nafasindo.
Dapat melakukan koordinasi dengan dinas yang membidanginya ke transmigrasi kabupaten Aceh Singkil untuk mencari solusi penyelesaian.
Mengingat sudah menjadi Kampong dan kewenangan ada di pemerintahan kabupaten Aceh Singkil dalam hal ini masyarakat Desa Srikayu dan Desa Pea jambu juga mengucapkan Terimakasih pada Bapak Gubenur Aceh Atas Perhatiannya" Tutupnya.
(Muklis)
Komentar