Aceh Singkil, BidikKasusNews.com - Untuk memastikan laporan sejumlah perwakilan masyarakat dari Desa Srikayu dan.Desa Pea jambu kecamatan Singkohor kabupaten Aceh Singkil soal Dugaan Penyerobotan Lahan Eks Transmigrasi. Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Turunkan dua anggota meninjo lokasi wilayah tersebut pada hari rabu tanggal (30/7/2025).
Ada pun dua anggota kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang datang yaitu IQbal Risha Ahmadi.SH dan Anwar Hidayat bertujuan untuk meninjau lokasi Eks Transmigrasi wilayah Desa Srikayu dan Desa pea jambu yang diduga diserobot PT Nafasindo selama ini.
Sebelum peninjoan lokasi tersebut lQbal Risha Ahmadi SH mewawancarai berapa warga untuk dimintak keterangannya beserta dokumen seperti Poto kopy Peta,Poto sertifikat sesuai dengan aslinya dan lainnya.
Selajutnya sejumlah perwakilan masyarakat Desa Srikayu dan Desa Pea jambu bersama anggota kejaksaan Negeri Aceh Singkil melihat lokasi Lahan Eks Transmigrasi.
Sesuai dengan situs peta Nomor 21/Trans /As/1991 Subulussalam SKP.E UPT Vlll/SP Il kecamatan Simpang kiri kabupaten Aceh Selatan propinsi istimewa Aceh yang dimana duluan diberikan pemerintahan pusat.dari pada ijin HGU PT Nafasindo Terbit " Ucap Ustad Amin.
Dalam Hal Ini Perwakilan masyarakat desa Srikayu dan Desa Pea jambu mengucapkan terimakasih pada Kejaksaan Negeri Singkil atas kedatangan ke desa kami untuk memastikan kebenaranya dan untuk berpihak pada rakyat dan keadilan" Tutupnya.
(Muklis)
Komentar