Labura, Bidikkasusnews.com - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Utara seringkali mendapat kritik dari berbagai pihak, terutama terkait kurangnya hasil konkret atau rekomendasi setelah RDP. Beberapa pihak menilai RDP tersebut terkesan hanya seremonial tanpa tindak lanjut yang jelas. RDP juga diduga sebagai alat untuk mencari uang dari sebagian oknum anggota.
Beberapa poin yang menjadi sorotan terkait kritik terhadap Komisi B DPRD dalam RDP:
Kurangnya Hasil Final atau Rekomendasi:
Beberapa RDP yang dilakukan oleh Komisi B DPRD, di Labuhanbatu Utara (Labura), seringkali tidak menghasilkan keputusan atau rekomendasi apapun, sehingga terkesan tidak ada hasil nyata dari pertemuan tersebut.
Kesan Seremonial:
Adanya anggapan bahwa RDP hanya sekadar pertemuan formal tanpa tujuan yang jelas, tanpa adanya langkah konkret yang diambil untuk menindaklanjuti isu yang dibahas. Sehingga menimbulkan rasa kurang percaya terhadap RDP yang di selenggarakan oleh Komisi B DPRD Labura.
Tudingan Minta Uang:
Ada juga tudingan yang menyebutkan bahwa RDP sebagai alat untuk mencari uang sebagian oknum anggota Komisi B di luar gaji yang telah di tetapkan oleh Negara. Dengan cara mengancam akan melakukan RDP apabila pihak yang dimintai uang tidak mau memberi.
Contohnya ketua Komisi B DPRD Labura inisial MAD diduga meminta sejumlah uang kepada beberapa perusahaan, dengan sebutan "Meminta Upeti" yang dimuat oleh beberapa media online. Walaupun pada akhirnya oknum ketua Komisi B inisial MAD membatah keras tudingan tersebut. Komisi B DPRD Labura sering menggelar RDP dengan berbagai pihak, namun belum menghasilkan rekomendasi apapun.
Beberapa contoh RDP DPRD Labura yang menjadi sorotan sekaligus mendapat kritik dari berbagai pihak:
RDP BBM bersubsidi bercampur air di SPBU Aek Kanopan yang hingga kini belum mampu di selesaikan oleh Komisi B DPRD Labura, yang RDPnya di skor hingga batas waktu tidak ditentukan.
RDP Sengketa Kelompok Tani Hutan Mardesa hingga kini belum juga ada kejelasannya.
Dan RDP dugaan penggelapan saldo Kopkar Perkebunan Kenopan Ulu yang merugikan ratusan karyawan PT. MP LWI Kanopan Ulu hingga miliyaran rupiah. Beserta RDP lainnya hingga kini belum ada putusan rekomendasi akhir yang pasti.
Terkait RDP Komisi B DPRD Labura tersebut, juga mendapat kritik dari ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Labuhanbatu Utara M Idris di dampingi struktur organisasi lainnya, kepada awak media saat melakukan konferensi pers usai mengkonfirmasi Supriadi anggota Komisi B DPRD Labura praksi Partai Hanura diruangan kerjanya, Rabu (30/7/2025).
Terkait RDP pengaduan Pendeta Kimhock Ambarita terhadap kelompok tani hutan (KTH) Karya Prima Leidong Sejahtera hingga kini belum juga ada kejelasannya, walau sudah menyita waktu Tiga bulan lebih lamanya.
M Idris menilai Komisi B DPRD Labura lambat dalam menangani kasus tersebut dan diduga tidak berani memberikan putusan rekomendasi tegas terhadap banyaknya penyimpangan yang terjadi di KTH KPLS. Namun berhubung putusan akhir belum di laksanakan M Idris berharap penilaiannya tersebut salah.
"Penting untuk dicatat bahwa tujuan dari RDP adalah untuk membahas berbagai isu, mencari solusi, dan memberikan rekomendasi. Kritik terhadap Komisi B DPRD dalam RDP menunjukkan perlunya perbaikan dalam proses dan hasil dari setiap RDP yang dilakukan, agar RDP benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tujuan yang ingin dicapai," tegas M. Idris.
Untuk mencari kejelasan perkembangan RDP yang di laksanakan komisi B Tim awak media yang tergabung di PWDPI mencoba mengkonfirmasi ketua Komisi B DPRD Labura Indra Sakti Dasopang via telpon WhatsApp, tidak dijawab. Di temui di ruangan kerjanya juga tidak ditempat.
Lanjut Tim PWDPI DPC LABURA berniat mengkonfirmasi ketua DPRD Labura Rimba Bertuah Sitorus, S.E., M.M. Namun ketua DPRD tidak bersedia memberikan keterangan berhubung ingin Rapat pansus RPJMD.
Lanjut Tim PWDPI mengkonfirmasi Supriadi anggota Komisi B DPRD Labura praksi Partai Hanura diruangan kerjanya, terkait tidak kunjung dilakukannya RDP susulan Laporan Pendeta Kimhock Ambarita terhadap KTH KPLS yang sempat di tunda. Supriadi menjelaskan,
"Ketepan memang komisi B ini banyak memang agenda RDP laporan atau kasus yang sedang kita tangani hari ini. Bukan cuman soal masalah KTH KPLS ada juga KTH Mardesa ada juga koperasi karyawan kenopan ulu. Ditambah lagi memang dalam beberapa bulan ini kami DPR ini sibuk dengan rapat pansus.
pansus LKPD kemudian ini masuk lagi, rapat pansus RPJMD mungkin itu yang menjadi penyebab kenapa ketua (komisi B-red) masih mempertimbangkan kapan lagi akan di lakukan ini RDP untuk kelanjutan kasus KTH KPLS itu." Jelas Supriadi anggota Komisi B DPRD Labura.
Lanjut awak media mempertanyakan apakah ada regulasi yang mengatur terkait rentan waktu mulai RDP sampai putusan akhir, Supriadi menjawab, "Kalau sepaham ku kalau RDP ini enggak ada rentang waktu keputusan itu kan. Kalau memang bisa di percepat, ya di percepat. Kadang-kadang kalau memang situasinya tidak memungkinkan bisa dia molor bisa lebih lama." Jawab Supriadi menambahkan.
(Muhammad Yusup Harahap)
Komentar