Asahan, bidikkasusnews.com - Dua Pelaku Bandar Judi dadu Kopyok ( Dadu Goncang ) di ringkus Unit Jatanras Polres Asahan di Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas perjudian di salah satu warung yang berada di Kelurahan Bunut Barat, pihak kepolisian yang dipimpin langsung IPDA Asido Nababan, SH, MH bersama tim nya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni GGS (39) warga Bunut Barat, Kisaran Barat dan RD (36) Warga Meranti Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan.
Pengungkapan kasus tindak pidana judi tersebut di benarkan oleh Kapolres Asahan Asahan, AKBP Revi Nurvelni, SH, SIK, MH.
Kapolres juga menjelaskan, dari lokasi kejadian, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4.790.000, tiga unit handphone Android, dua unit handphone Nokia, dan satu set alat permainan dadu kopyok.
Dan para pelaku beserta barang bukti saat ini sudah di amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Asahan.
Akibat perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian.
Kapolres juga menerangkan, jika Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan saksi saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan gelar perkara untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Asahan juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya praktik perjudian atau tindak pidana lainnya di lingkungan sekitar.
" Pihak kepolisian menegaskan komitmen nya untuk terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Asahan " Tegas Kapolres.
( INDRA SARAGIH )
Komentar