Simalungun, bidikkasusnews.com - Pelarian pelaku pembunuhan berinsial ZS alias Zul (37) selama 11 bulan, akhirnya terhenti karena diringkus personel Polres Simalungun di persembunyiannya, Desa Bunga Raya, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
“Kasus pembunuhan itu berlangsung tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 WIB lalu di warung tuak milik Andika di Huta III Nagori Bah Liran Siborna, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun,” kata Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, SH, Jumat (01/08/2025).
Kejadiannya berawal saat korban, Herman Syahputra Pohan (39) dengan pelaku sama-sama minum tuak yang berujung adanya pertengkaran karena korban meminta mikrofon kepada tersangka untuk bergantian menyanyi.
Karena tersinggung, tersangka mendatangi korban yang mejanya bersebelahan dengan meja tersangka. “Terjadilah dorong-dorongan antara korban dan tersangka,” ucap AKP Herison.
Selanjutnya, tersangka mengeluarkan pisau belati yang terselip di badannya dan langsung menikam perut korban.
Saat korban terkapar dengan kondisi terluka, tersangka melarikan diri dan sejumlah saksi langsung membawa korban ke Rumah Sakit Harapan yang akhirnya meninggal.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi No LP/A/03/IX/2024/Polsek Panei Tongah/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tanggal 1 September 2024 oleh Yoppy Tri Adhiguna, anggota Polri yang bertugas di Polsek Panei Tongah.
Setelah tim penyelidik Sat Reskrim bekerja keras, personil Unit I Opsnal Jatanras berhasil mendeteksi keberadaan tersangka. Setelah berkoordinasi dengan personil Polsek Bunga Raya Polres Siak, tersangka berhasil diringkus, Senin (21/07/2025) sekira pukul 12.30 WIB.
Selanjutnya, tersangka yang masih satu kampung dengan korban di Nagori Bah Liran Siborna itu, dibawa ke Polres Simalungun. “Saat ini tersangka sudah diamankan ke kantor Satreskrim Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Kasat Reskrim.
Dalam kasus tersebut, barang bukti yang diamankan berupa satu bilah pisau belati yang digunakan tersangka menikam korban.
Sedangkan keberhasilan penangkapan tersangka menurut Kasat Reskrim menjadi bukti nyata komitmen Polres Simalungun memberantas segala bentuk kejahatan dan menjaga kamtibmas di wilayah hukumnya.
(AN)
Komentar