Aceh Singkil, BidikKasusNews.Com -Permasalahan lahan eks transmigrasi Subulussalam SKP E.UPT VIIl/SP Il ladang bisik kecamatan simpang kiri propinsi istimewa Aceh di wilayah desa Srikayu dan desa pea jambu kecamatan Singkohor kabupaten Aceh Singkil dengan PT Uberteraco yang di ganti nama sekarang PT Nafasindo tak kunjung selesai.
Kami sebagai perwakilan masyarakat sudah berkali - kali menyampaikan melalui surat kepada pemerintahan daerah untuk dapat membantu dalam penyelesaian tapi belum membuahkan hasil "Ucap Zainudin satu tokoh masyarakat pada media pada hari Rabu tanggal (17/9/2025).
Sehingga perwakilan tokoh masyarakat Desa Srikayu Dan Desa Pea Jambu menyurati kementerian Agara Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik indonesia untuk meminta Kepastian hukum dalam penyelesaiannya secara adil dan sesuai peraturan dan undang- undang yang berlaku.
Selanjutnya ada pun laporan kami ini atas Dasar. pada tahun 1993 PT Ubertraco/ PT Nafasindo ada membuat peryataan dan Perjanjian pada tahun 1995 dengan Pemerintahan Desa memakai lahan usaha dua bersertifikat sebanyak 12 kapiling dan lahan perluasan Desa HPL namun berjalan waktu sampai saat ini belum dikembalikan kepada pemerintah Desa sementara masyarakat terus mendesak untuk pengembalian lahan tersebut" Jelasnya.
Dalam hal ini kami sebagai perwakilan tokoh masyarakat Desa Srikayu dan pea jambu mengucapkan terimakasih pada pak menteri ATR/BPN RI beserta jajarannya Atas sudah diterima laporan kami dengan baik dan berharap bisa ditindak lanjuti dalam penyelesaian masalah ini " harapannya.
(Muklis)
Komentar