Dugaan Pungli Gegerkan Dinas di Labura: Honorer Diduga Jadi Korban Pemerasan Kontrak

Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com - Sebuah dinas di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menjadi sorotan tajam terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli). Puluhan Tenaga Kerja Honorer di dinas tersebut diduga kuat menjadi korban pemerasan dengan modus perpanjangan kontrak kerja. Rabu (1/10/2025)

Seorang honorer yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa praktik ini menjadi syarat mutlak untuk tetap bisa bekerja. "Kami disuruh bayar Rp10 juta agar kontrak kami diperpanjang. Kalau tidak, ya tidak diperpanjang," ungkapnya, mengindikasikan adanya tekanan sistematis terhadap honorer yang notabene menggantungkan hidup dari pekerjaan tersebut.

Sumber tersebut menambahkan, informasi ini disampaikan oleh oknum pejabat terkait saat seluruh honorer dikumpulkan. "Tanggal 26 kemarin kami dikumpulkan. Di situ sekjen menyampaikan, kalau tidak bayar, kontrak tidak diperpanjang," imbuhnya, ia menyebutkan jumlah honorer pada dinas tersebut mencapai 30 orang.

Mendapatkan informasi dari sumber berbeda terkait dugaan transaksi penyetoran uang, tim media bersama mahasiswa bergegas mendatangi kantor dinas terkait untuk melakukan verifikasi. Setibanya di lokasi, tim media mendapati beberapa honorer berada di ruangan bendahara, yang menimbulkan dugaan kuat bahwa mereka sedang melakukan transaksi pembayaran. Sontak, kehadiran tim media membuat para honorer tersebut langsung membubarkan diri.

Saat dikonfirmasi, bendahara di dinas tersebut berkelit dan membantah adanya praktik pungli. "Gak ada pak, saya gak tahu, saya baru disini sekitar satu bulan," ujarnya.

Menanggapi hal ini, Gunawan, Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi Sumatera Utara, mengecam keras dugaan praktik pungli tersebut. "Ini adalah tindakan yang sangat memalukan dan menciderai semangat reformasi birokrasi. Kami menuntut agar aparat penegak hukum segera bertindak cepat dan transparan untuk mengungkap kasus ini," tegasnya.

Pemerhati publik Bambang Prilidianto, S.Pd, juga mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi mendalam dan tanpa pandang bulu. "Dugaan pungli ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jika terbukti, pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Praktik pungli, jika terbukti, merupakan pengkhianatan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan mencoreng citra birokrasi. Diharapkan pihak berwenang dapat segera mengungkap fakta sebenarnya dan mengambil tindakan yang diperlukan demi tegaknya keadilan.

(Ricki Chaniago/Tim)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami