Tebing Tinggi, bidikkasusnews.com - Pembangunan Infrastruktur fisik di era Reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen-elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.
Reformasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi , kolusi dan nepotisme di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terkait dengan tujuan tersebut salah satu yang di tetapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek sesuai dengan prinsip transparansi anggaran, hingga Volume pekerjaan juga semestinya tertera, sehingga masyarakat dapat mengetahui sampai sejauh mana anggaran yang di gunakan dapat terealisasi,sesua undang undang keterbukaan publik,undang undang Nomor 14 tahun 2008.
sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya, dimulai sejak awal hingga berakhirnya sebuah proyek yang di laksanakan pemerintah, mulai dari perencanaan, pelaksana tender sampai pelaksanaan proyek.
Namun hal ini tampaknya tidak terjadi keterbukaan kepada publik jumlah volume dalam pembangunan Drainase yang di lakukan CV. ZHASYAM BERKAH ABADI. Dengan Anggaran 665.872.145,00 dalam pembuatan Drenase yang di ambil dari APBD TA. 2025.
Yang mana dalam pengerjaan Proyek pembuatan Drainase yang di kerjakan CV. ZHASYAM BERKAH ABADI tersebut,yang keberadaan nya di jalan penghubung antara karya jaya kecamatan Rambutan dan Pasar sakti, tentunya banyak ketentuan ketentuan yang Di Abaikan. Dan melanggar perundang undangan.
Dari hasil investigasi awak media ini di lapangan 2/10/25 kuat dugaan campuran semen dan pasir tidak sesuai RAB, yang mana cor dinding Drainase ini sebelum di plaster dapat rontok bila di garuk dengan tangan.
Banyak nya bahan matrial batu dan pasir dan di tambah lagi bekas tanah galian yang di letakkan di badan jalan tentunya sangat mengganggu pengguna jalan, dan dapat mengakibatkan kecelakaan. Dan hal ini tentunya telah melanggar undang undang, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 63 ayat 1 undang undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.
Yang mana ancaman pidana nya 18 bulan atau denda paling banyak 1,5 Miliar. Karena mengganggu kegiatan fungsi Jalan di ruang manfaat fungsi jalan. Bisa juga di kenakan undang undang nomor 22 tahun 2009 pasal 275 ayat (1) jo. Pasal 28 ayat 2 tentang lalu lintas angkutan dan jalan (LLAJ).
Beberapa orang masyarakat penguna jalan juga menyangkan cara kerja Kontraktor yang mengabaikan pungsi Jalan demi untuk kepentingan proyeknya sendiri.
(SW. S)
Komentar