Palas, bidikkasusnews.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Sat Resnarkoba Polres Palas), Polda Sumatera Utara melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika golongan 1 jenis ganja, Sabu-sabu dan Pil Ekstasi di Halaman ruangan Lobi Mapolres Palas, Kamis (30/10/2025). Pukul 14.00 wib sampai selesai.
Hadir dalam giat tersebut Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, Wakapolres Palas Kompol Sugianto, S.Pd, Kasat Narkoba, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH., Kasi Propam Iptu Salim Saragih, SH, Pabung Kodim Tapanuli Selatan Mayor ArH Saleh Hasibuan, Ketua PN Sibuhuan yang diwakili oleh Ricki Pratama SH, Kajari Palas yang diwakili oleh P. Muhammad Agung Situmorang, SH, Perwakilan Ketua DPRD Palas Kadis Kesehatan, Amelia Roitona Nasution, didampingi oleh Dr Ilham S Siregar, Kaban Kesbangpol yang diwakili oleh Kabid Wasbang Mukhlis Nasution,
Selanjutnya juga hadir Ketua Mui yang diwakili oleh Ustadz Mardan Siregar dan Ustadz Sumardan Hasibuan, Ketua Dalihan Natolu Syahrun Hasibuan, Sekretaris Dalihan Natolu Mahluddin Nasution beserta pengurus, Ketua BSPPL/PAMK Kabupaten Palas H Fauzan Hamidi Hasibuan serta pengurus, Ketua Yayasan Panti Rehabilitasi Narkoba Gemilang Sakti Jaya Sibuhuan, Kabupaten Palas., Parnis Siregar serta pengurus, Personil Satresnarkoba Polres Palas, Personil Polres Palas, serta undangan lainnya.
Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto, SIK dalam sambutannya mengatakan Ucapan terimakasih kepada seluruh undangan yang telah hadir dalam pemusnahan barang bukti Narkotika oleh Satresnarkoba Polres Palas yang dilaksanakan di Mapolres Palas.
"Kegiatan Satuan Narkoba selalu di tekankan Pemberantasan Narkoba di kabupaten Palas pintu masuk jalan lintas Medan ke Pekanbaru" Ujar AKBP Dodik Yuliyanto, SIK.
Selanjutnya dikatakan Kapolres Palas, Terima kasih atas dukungan dari Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat untuk turut dalam pemberantasan Narkoba.
"Polres Palas tetap melakukan Preventif dan Penindakan Terhadap Pengedar Narkoba di kabupaten Palas, Kami mengharapkan dukungan masyarakat untuk memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba untuk kita laksanakan Penindakan", kata Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, mengakhiri Sambutannya.
Sebelumnya, Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, dalam laporannya mengatakan Ungkap Kasus tindak pidana Narkotika Satresnarkoba Polres Palas Periode Bulan September dan Oktober 2025, dan Pemusnahan Barang bukti Narkotika jenis Ganja, Satu-satunya dan Pil ekstasi.
"Bahwa Satresnarkoba Polres Palas merupakan salah satu satuan kerja di Polres Palas yang merupakan satuan kerja pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres. Satuan Reserve Narkoba mempunyai tugas pokok melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya berikut prekusarnya serta melakukan pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika". Kata Kasat Resnarkoba Polres Palas.
Lanjut Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, Dalam melaksanakan tugas pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Palas, Kapolres Palas beserta jajarannya berkomitmen dan konsisten melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan melakukan penangkapan terhadap para pelaku Tindak pidana narkotika mulai dari Bandar, Kurir, pengedar maupun pengguna.
"Sedangkan upaya pencegahan yang dilakukan adalah dengan cara memberikan sosialisasi dan penyuluhan terhadap masyarakat Palas tentang bahaya Narkoba". Ujarnya.
Kemudian, Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, menjelaskan Data ungkap kasus barang bukti dan Tersangka yang ditangkap periode Bulan September dan Oktober 2025 yakni,
1.Jumlah Laporan Polisi: 26 LP dengan rincian tersangka/palaku sebagai berikut:
a. 31 Tersangka berperan sebagai bandar dan pengedar dan telah diproses hukum sampai ke Jaksa Penuntut Umum/Pengadilan
b. 8 Tersangka berperan sebagai pengguna/permalikal dan telah direhabilitasi
C. Jumlah Barang bukti yang disita Narkotika jenis sabu sabu:
88,53 gram, Narkotika jenis ganja
11,38 gram dan Pil Extasi sebanyak 12,1/2 butir.
Selanjutnya, Untuk Barang bukti narkotika jenis ganja dan satu-satu yang akan dimusnahkan terdiri dari 4 Laporan Polisi dengan 7 orang tersangka, dengan rincian yaitu :
Narkotika jenis ganja.
Yang disita: 44,066,82 gram,
Yang disisihkan ke labfor: 209,82 gram, dan Yang akan dimusnahkan: 43.856,5 gram
"Untuk Narkotika jenis sabu-sabu, Yang disita: 127.28 gram, Yang disisihkan ke Labfor: 30,00 gram, dan Yang akan dimusnahkan: 97,20 gram. Dan pil ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 12, 1/2 (Dua belas setengah) butir, dan Komitmen Polres Palas untuk memberantas peredaran gelap narkoba di kabupaten Palas". Jelas Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH,
Lebih lanjut Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan menambahkan sebel dilakukan pemusnahan oleh Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, bersama seluruh yang hadir terlebih dahulu dilakukan Pemeriksaan barang bukti narkotika jenis shabu dan ganja.
Setelah itu baru dilaksanakan Pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu dan ganja, kemudian Penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti, dan diakhiri dengan Doa.
"Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Sabu Dan Ganja di Polres Palas dengan aman dan kondusif". Tutur Ps Kasubsi Penmas.
(Effendi pohan / Humas Polres Palas)






Komentar