Pemerintah Desa Aek Gambir Menetapkan Asnidar Lase Penerima Bantuan RTLH

TAPTENG, Bidikkasusnews.com - Pemerintah Desa (Pemdes) Aek Gambir, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, sukses menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2025.

Acara yang berlangsung di Kantor Desa Aek gambir pada Selasa (18/11/2025) ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan perwakilan pemerintah.

Meskipun cuaca kurang mendukung Musdes tetap berjalan lancar dan mencapai kesepakatan.

Ikut hadir dalam musyawarah tersebut: Camat Lumut bersama Kepala Desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta para calon penerima bantuan RTLH, memenuhi ruang Kantor Kepala Desa.

Kehadiran berbagai lembaga ini menunjukkan komitmen Pemdes dalam menjalankan proses yang transparan dan akuntabel.

Beberapa nama calon penerima bantuan RTLH yang hadir dalam musyawarah.

Setelah melalui pembahasan mendalam dan verifikasi lapangan yang cermat, Musdes menetapkan Asnidar Lase warga Dusun Il Desa , Aek Gambir sebagai penerima bantuan RTLH tahun 2025.

Keputusan ini diambil berdasarkan kajian komprehensif terhadap kebutuhan dan kondisi rumah para calon penerima, di mana rumah Yaniati Waruwu dinilai paling memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

(Suryani)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami