Kantor Imigrasi Medan Ungkap Jaringan Penyelundupan Manusia, Empat Warga Sri Lanka Ditangkap dengan Bukti Uang Tunai, Paspor, dan Telepon Genggam

Medan, bidikkasusnews.com - Kantor Imigrasi Medan menggelar siaran pers yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, di kantor Imigrasi Medan Gatot Subroto. Siaran pers ini mengumumkan penindakan terhadap jaringan tindak pidana penyelundupan manusia yang melibatkan empat warga negara Sri Lanka.

Kasus ini terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 120 Ayat (2). Keempat warga Sri Lanka tersebut diketahui dapat berbahasa Indonesia, yang mengindikasikan adanya keterlibatan dalam jaringan yang terorganisir.

Selain penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai dalam berbagai pecahan Rupiah dan mata uang asing (diduga Euro dan Dolar AS), beberapa paspor, beberapa telepon genggam, serta dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan kegiatan ilegal tersebut.

Dalam siaran pers tersebut, hadir pula Penyidik PPNS (Pegawai Negeri Sipil), Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Inteldakim), serta Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kabid Tikom).

Kantor Imigrasi Medan berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk pelanggaran keimigrasian, termasuk tindak pidana penyelundupan manusia, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja mereka. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan dalam menindak tegas pelaku penyelundupan manusia dan upaya penegakan hukum yang konsisten, serta akan terus mendalami jaringan yang terlibat dalam kasus ini.(9/12) Selasa.

(T.Hendri.H.Sihombing)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami