Medan, bidikkasusnews.com - Sidang kode etik keempat di Medan yang digelar di Gedung Peradi Medan Jalan Sei Rokan hari ini menyaksikan kehadiran teradu, setelah sempat absen dalam tiga sidang sebelumnya.
Agenda utama hari ini adalah pemeriksaan saksi dari pengadu. Hadir dalam sidang adalah pengadu pertama Revi Yulianto SH, pengadu kedua Ir. Ariyanto, dan teradu yang akhirnya menghadiri acara.
Pengadu telah menghadirkan saksi terakhir mereka, yang juga telah memberikan keterangan secara lengkap. Majelis sidang kemudian memberikan kesempatan kepada teradu untuk menyerahkan bukti surat dan menyampaikan saksi. Namun, teradu hanya menyerahkan bukti surat saja.
Setelah musyawarah, majelis sidang memutuskan menunda persidangan ke tanggal 9 Januari 2026 (Jumat). Agenda sidang selanjutnya adalah pembuatan konklusi atau kesimpulan.
(T.Hendri.H.Sihombing)





Komentar