Simalungun, bidikkasusnews.com - Jelang akhir tahun 2025, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun tetapkan Jan Sabarmen Saragih (53) berstatus ASN sebagai tersangka penembakan yang melukai empat warga di Perumahan Rorinata, Kelurahan Sondi Raya.
“Tersangka merupakan warga Perumahan Rorinata Blok E 12, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun,” kata Kanit Jatanras IPTU Ivan Roni Purba melalui keterangan pers akhir tahun, Selasa (30/12/2025).
Tersangka dijerat pasal berlapis. Pasal 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan. “Ancaman hukumannya sangat berat karena melibatkan senjata api dan mengakibatkan korban jiwa,” ungkap Kanit Jatanras.
Kronologi berawal, Rabu sore (24/12/ 2025) sekira pukul 19.00 WIB, saat muncul postingan di Grup WhatsApp Perumahan Rorinata yang memberitahukan bahwa lampu Natal yang dipasang di area perumahan ditabrak mobil tersangka.
Terkait dengan itu warga mencoba meminta pertanggungjawaban dengan cara baik-baik. Tapi tersangka malah bersikap arogan. Sejam kemudian, korban bersama sejumlah warga mendatangi rumah tersangka. Namun, tersangka malah mengancam.
“Ribut kali kau, kubunuh nanti kau!’ Ini bukan respons orang yang rasional. Ini adalah ancaman serius yang kemudian benar-benar dia laksanakan,” ungkap Kanit Jatanras.
Dialog memanas ketika korban mencoba menjelaskan, bahwa lampu Natal tersebut dibeli dengan iuran bersama warga. Namun, tersangka justru marah dan mengeluarkan kata-kata kasar.
Selanjutnya, tersangka berjalan ke mobilnya dan mengambil pedang samurai serta kaleng kecil yang diduga berisi pepper spray. Warga sempat mencoba melerai dan menyuruh tersangka kembali ke rumahnya.
Sekitar pukul 20.00 WIB, anak tersangka, Abed Nego Saragih mendatangi korban di warung sambil mengajak berbicara baik-baik. Korban mengikuti ajakan tersebut dengan niat baik untuk menyelesaikan masalah secara damai.
“Korban mengira akan ada penyelesaian damai. Tapi ternyata ini adalah perangkap! Di tengah jalan, tersangka sudah menunggu dengan membawa samurai dan senjata api,” ujar IPTU Ivan.
Ketika korban mencoba bersalaman, tersangka menepis. Sekitar 50 meter dari simpang perumahan, tersangka tiba-tiba turun dari mobil membawa pedang samurai yang berusaha direbut korban.
Namun, tersangka langsung menyemprotkan pepper spray ke wajah dan mata korban. “Korban menjerit kesakitan, mata tidak bisa terbuka, dan saat mencoba melarikan diri, bahu kanannya dipukul,” ungkap Kanit Jatanras menjelaskan aksi kekerasan pertama.
Korban berhasil melarikan diri ke komplek perumahan dan dibantu warga untuk mencuci wajahnya, lalu dibawa ke Rumah Sakit Tuan Rondahaim untuk pengobatan. Namun, drama belum berakhir. Sekitar tiga jam kemudian, korban pulang ke komplek dan melihat kerumunan warga di depan rumah tersangka.
Tiba-tiba terdengar kabar tentang tertembaknya empat orang, warga Perumahan Rorinata. Masing-masing, Risjon Pardomuan Purba, Deardo Putra Mandasari Purba, Jon Sendi Sahputra Sinaga, dan Jan Rafael Saragih dan mendapat perawatan medis di rumah sakit.
“Tersangka menembak empat warga! Ini bukan self-defense, ini adalah tindakan brutal yang tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Dia memiliki senjata api ilegal dan menggunakannya untuk menyakiti warga yang tidak bersalah,” tegas Kanit Jatanras.
IPTU Ivan Roni Purba juga menyatakan, Unit Jatanras bergerak cepat mengamankan tersangka dan barang bukti senjata api, pedang samurai, dan pepper spray, serta melakukan olah TKP secara menyeluruh.
“Kami tidak memberikan waktu bagi tersangka untuk melarikan diri atau menghilangkan bukti. Tersangka langsung diamankan, senjata api ilegal disita, dan semua bukti diamankan. Ini adalah kerja cepat dan profesional,” ujar Kanit Jatanras.
Kanit Jatanras menutup dengan pesan tegas kepada siapapun yang memiliki senjata api ilegal atau berniat melakukan kekerasan di wilayah Simalungun.
(AN)





Komentar