Dugaan Mark-Up Proyek Pengerasan Jalan di Kampung Mesjid: Anggaran Rp70 Juta Dinilai Tak Wajar

Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com – Proyek pengerasan badan jalan di Lingkungan Pasar Bilah II B, Kelurahan Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuh Hilir, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang bersumber dari Perubahan APBD (P-APBD) 2025 dengan nilai anggaran Rp70.000.000 ini diduga sarat penyimpangan karena spesifikasi teknis di lapangan tidak sesuai dengan rencana kerja. Jumat (16/1/2026).

Pantauan tim media menemukan indikasi kuat manipulasi volume pekerjaan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Bina Bersama selaku pelaksana. Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan pengerasan direncanakan sepanjang 132,5 meter, lebar 2,5 meter, dengan ketebalan material 25 cm.

Namun fakta di lapangan jauh berbeda. Material yang dihampar terlihat tipis dan tidak mencerminkan ketebalan sesuai bestek. Sejumlah warga yang menyaksikan proses pengerjaan menyebut, timbunan material tidak pernah mencapai ketebalan sebagaimana tercantum di papan proyek.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kekecewaannya. Menurutnya, anggaran Rp 70 juta terlihat tidak masuk akal jika dibandingkan dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan, apalagi pengerjaan dilakukan secara manual tanpa alat berat.

“Ini sangat tidak sesuai bestek. Fisiknya tipis sekali. Kalau dihitung kasar saja, pagu anggarannya terlalu besar untuk volume seperti itu. Pengerjaannya pun manual, harusnya bisa jauh lebih hemat,” ujar sumber tersebut, Kamis (15/1/2026).

Untuk memastikan keluhan warga, tim media melakukan pengukuran acak di beberapa titik. Hasilnya menunjukkan ketebalan pengerasan hanya berkisar antara 6 cm, 9 cm, hingga maksimal 13 cm. Angka ini sangat jauh dari spesifikasi awal 25 cm.

Artinya, terdapat kekurangan volume antara 12 cm hingga 19 cm dari rencana. Selisih ini mengindikasikan adanya pengurangan material secara signifikan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Upaya konfirmasi kepada Lurah Kampung Mesjid hingga kini belum membuahkan hasil. Pesan singkat yang dikirimkan melalui WhatsApp tidak mendapat balasan. Sikap bungkam ini justru memicu kekecewaan publik karena pejabat wilayah dinilai gagal memberikan klarifikasi atas penggunaan uang negara.

Padahal, hak masyarakat untuk memperoleh informasi telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketertutupan hanya akan memperkuat kecurigaan dan spekulasi negatif di tengah masyarakat.

Masyarakat kini mendesak Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara dan aparat penegak hukum untuk segera turun ke lokasi melakukan audit fisik serta mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek yang dikerjakan Pokmas Bina Bersama tersebut. Jika dibiarkan, praktik semacam ini dikhawatirkan akan terus berulang dan menjadi pola dalam pengelolaan proyek berbasis anggaran daerah.

(Ricki Chaniago/tim)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami