LBH Medan Minta Penundaan Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru, Sebut Mengancam Demokrasi dan Penegakan Hukum

MEDAN, bidikkasusnews.com – Pada hari pertama berlakunya KUHP (UU Nomor 1/2023) dan KUHAP baru (UU Nomor 20/2025), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengajukan permintaan penundaan pemberlakuan kedua undang-undang tersebut melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Menurut LBH Medan, penerapan kedua aturan hukum ini dinilai berpotensi mengancam demokrasi dan menciptakan "bencana keadilan dan kepastian hukum".(2 Januari 2026).

Kekhawatiran tersebut muncul karena minimnya partisipasi bermakna dalam proses pembentukan hukum, serta banyaknya peraturan pelaksana (Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden) yang belum disahkan hingga akhir 2025. Hal ini berpotensi menyebabkan kebingungan di lapangan bagi aparat penegak hukum dan masyarakat luas.

LBH Medan juga menyoroti berbagai masalah penegakan hukum yang sudah ada, seperti politisasi proses pidana, instrumentalisasi aparat, serta munculnya opini masyarakat mengenai "Partai Coklat" yang dianggap sebagai bentuk pelemahan supremasi hukum. Selain itu, masih tingginya angka penangkapan massal terhadap demonstran dan aktivis, serta impunitas korporasi dalam kejahatan lingkungan menjadi alasan tambahan untuk menunda pemberlakuan.

"KUHP dan KUHAP baru berisiko meningkatkan represifitas terhadap masyarakat yang ingin menyampaikan hak berpendapat, serta memperparah penyalahgunaan kewenangan aparat yang bisa menyuburkan korupsi," ujar narahubung LBH Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H.

Adapun alasan utama penundaan yang diajukan adalah:

- Kekosongan regulasi teknis akibat belum selesainya penyusunan PP turunan

- Fenomena "involusi penegakan hukum" di mana kemajuan instrumen tidak diimbangi kualitas keadilan

- Sikap negara yang dinilai terlalu paranoid terhadap kritik masyarakat

- Potensi penyalahgunaan kewenangan dan praktik transaksional

- Peningkatan represifitas dan kriminalisasi kebebasan berekspresi

- Pengabaian hak asasi manusia dan maraknya kejahatan lingkungan

LBH Medan juga menekankan perlunya membuka kembali partisipasi publik menyeluruh untuk memperbaiki kedua undang-undang tersebut, guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum yang benar.

Narahubung tambahan: Richard S.D. Hutapea, S.H.


(Togi H Sihombing)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami